LINGGA – Di tengah klaim penyelesaian secara kekeluargaan dan pengembalian uang puluhan juta rupiah, proses hukum dugaan penipuan dengan modus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Lingga ternyata masih terus berjalan di Polres Lingga.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial M yang dibuat ke Polres Lingga pada 26 Mei 2025. Dalam laporannya, M mengaku telah menyerahkan uang kepada terlapor berinisial Z, yang disebut menjanjikan dapat meluluskan anaknya dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Informasi yang dihimpun dari laporan polisi menyebutkan, kontak awal antara pelapor dan terlapor terjadi pada 2 Januari 2024 melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Z diduga menawarkan bantuan agar anak pelapor dapat lolos dalam tahapan seleksi kepolisian.
Atas tawaran itu, pelapor kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Tidak berhenti di situ, pada Mei 2024 terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta, sehingga total uang yang berpindah tangan mencapai Rp60 juta.
Namun, pada 4 Juni 2024, anak pelapor dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Situasi ini memicu kekecewaan pelapor yang merasa dirugikan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke kepolisian.
Di sisi lain, terlapor Z dalam sejumlah klarifikasinya di media menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pelapor dan membantah pernah menjanjikan kelulusan seleksi Polri kepada siapa pun.
Namun klaim tersebut berhadapan dengan fakta proses hukum yang masih berlangsung. Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut tetap ditangani oleh penyidik.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan,” ujar AKBP Pahala saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat informasi pengembalian uang dan penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor, penyidik tetap melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
“Masih berjalan, sedang kumpul alat bukti dan barang bukti,” kata AKBP Pahala, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya dua lembar hasil cetak tangkapan layar bukti transfer bank masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta. Bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dari pelapor kepada terlapor.
Kasus ini kembali membuka ruang perhatian publik terhadap praktik dugaan penipuan berkedok kelulusan seleksi institusi negara. Kepolisian berulang kali mengingatkan masyarakat bahwa proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menyampaikan kesimpulan hukum terkait perkara tersebut.
(Adhe Bakong)
