Indeks

Oknum Karyawan Diler Honda di Tanjungpinang diduga Lakukan Penipuan

F-Ilustrasi

Tanjungpinang – Oknum Karyawan Diler Honda yang yang berada di Jalan Gatot Subroto Km 5, cabang Ganet, Kota Tanjungpinang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu Debitur, Senin 11 Agustus 2025.

Karyawan tersebut diketahui bernama CI, sementara korbannya diketahui Mendasari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, modus operandi yang dilakukan pegawai tersebut memalsukan kwitansi resmi milik deller Honda tersebut, dimana debitur diminta untuk melakukan pembayaran cicilan motor tersebut melalui rekening atas nama VO.

Setelah debitur melakukan pembayaran, oknum karyawan tersebut memberikan bukti pembayaran, berupa kwitansi.

Dalam kwitansi tersebut terlihat VO menandatangani kwitansi milik deller Honda tersebut.

Usut punya usut, ternyata kwitansi tersebut diduga dipalsukan oleh CI dan uang yang telah ditransfer ke rekening VO tersebut tidak disetorkan ke rekening deller.

Padahal, debitur tersebut secara rutin membayar cicilan motor Honda Stylo ABS Green dengan nomor polisi BP 3088 XX tersebut.

Kepada Tanjungpinang Pos, Mandasari membenarkan kejadian tersebut, menurutnya kasus tersebut bermula ketika dirinya mengambil sepeda motor Honda di Deler Honda Cabang Batu 5 yang berada di Ganet.

“Pada saat pengambilan sepeda motor Honda ini, saya diminta untuk mengambilnya kendaraan di deller ganet, cabang Honda batu 5. Waktu pembayaran DP, awalnya saya mentransfer ke rekening Perusahan Honda, akan tetapi kuitansi tidak diberikan secara resmi,”ujar Mandasari

Selama melaksanakan kewajiban nya itu, Mandasari diminta oleh oknum Karyawan tersebut untuk membayar ke rekening VO.

Kemudian CI menyerahkan kuitansi tersebut diluar kantor deller.

Ia bahkan tidak pernah merasa curiga, lantaran selama  dua bulan angsuran yang digelapkan oleh karyawan tersebut, dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak deller.

“Seharunya, pihak deller memberitahukan kepada saya, jika angsuran saya itu telah nunggak dua bulan. Inikan tidak pernah di dihubungi. Kasus ini saya ketahui setelah kecurigaan saya terhadap karyawan ini yang tidak mengizinkan saya untuk mengambil kwintansi di kantor,”ujarnya

Akibat perbuatan oknum pegawai deller tersebut, Mandasari mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta. Ia menuntut pertanggungjawaban pihak deller, sebab tindakan yang dilakukan oleh CI tersebut masih berstatus karyawan.

“Saya tetap meminta pertanggungjawaban pihak deller. Sebab, tindakan karyawan ini sebelum ia dipecat. Berdasarkan informasi, dia baru dipecat pada tanggal 1 Juli. Sementara aksinya terhadap saya itu sebelum Juli,”tegasnya

Mandasari mempertanyakan, kenapa pihak deller tidak menghubungi dirinya ketika kredit tersebut macet selama 2 bulan.

Sementara CI yang dikonfirmasi Tanjungpinang Pos tidak membantah peristiwa tersebut, hanya saja ia mengklaim bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelesaian dan mediasi oleh pihak kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur.

“Udah diselesaikan dan dalam proses penyelesaian. Saat ini saya lagi berusaha menyelesaikan dengan konsumen. Jadi kami sedang berusaha menyelesaikan pembayarannya,”ujarnya ketika dikonfirmasi.

Sementara, berdasarkan informasi media ini, total uang yang diduga digelapkan oleh CI sebesar Rp. 25,8 juta.

Bahkan, CI telah menandatangani surat pernyataan pengembalian di Kantor Polsek Tanjungpinang Timur dengan batas waktu penyelesaian hingga 11 Agustus 2025. Surat tersebut dibuat pada 25 Juli 2026 lalu dan bertindak sebagai saksi adalah perwakilan deller Honda dan suami dari CI.

Sementara Yusrizal selaku perwakilan deller yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengelak, meski awak media ini berhasil mendapatkannya salinan surat pernyataan perdamaian tersebut.

“Nggak ada informasi yang seperti itu. Mungkin salah informasi Nggak,”kata Yusrizal ketikan dikonfirmasi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Exit mobile version