LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota kepolisian di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, pada 10 September 2025 lalu.
Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres Lingga menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri dalam dugaan pungli tersebut.
Kepala Seksi Propam Polres Lingga, Ipda J. Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tiga sopir ekspedisi dan seorang pedagang pasar berinisial KL.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana sebesar Rp9 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan tidak diterima oleh anggota kepolisian, melainkan oleh seorang warga sipil berinisial AN.
“AN bukan anggota Polri. Berdasarkan keterangan dari KL, uang tersebut diberikan kepada AN untuk keperluan pengurusan dokumen karantina bawang dari Batam ke Dabo,” ungkap Ipda J. Sihombing dalam konferensi pers di Rupatama Sanika Satyawada Polres Lingga, Senin (15/9/2025).
Polres Lingga juga membantah adanya aliran dana sebesar Rp18 juta sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya. Kehadiran anggota kepolisian di Pelabuhan Roro Jagoh saat itu dijelaskan sebagai bagian dari patroli rutin oleh personel Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud).
“Kami tegaskan kembali, tidak ada keterlibatan anggota Polres Lingga dalam dugaan pungli ini. Klarifikasi ini disampaikan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Upaya mediasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Lingga, Kasat Intelkam, Kasat Polairud, Kasi Humas, serta sejumlah personel lainnya.
Kehadiran jajaran pimpinan ini mencerminkan komitmen Polres Lingga dalam menangani isu secara transparan, terbuka, dan profesional, sekaligus memberikan ruang dialog langsung kepada pihak-pihak yang terlibat atau terdampak informasi yang beredar.
Polres Lingga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap institusi kepolisian.
(Adhe Bakong)



