TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah

Tanjungpinang – Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan mangkirnya pihak manajemen Maxim Cabang Tanjungpinang saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa Februari 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kepri Teddy Jun Askara (TJA) dan beberapa anggota legislatif lainnya. Turut hadir juga Dishub dan perwakilan kepolisian.

“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari aksi para driver kemarin di halaman DPRD. Perwakilan mereka tidak bisa hadir lantaran pimpinan tidak tidak di tempat,” ungkap TJA didepan para peserta rapat.

Meskipun tidak adanya pihak aplikator, TJA menegaskan pihak tetap melanjutkan rapat terbatas itu dan memutuskan apa yang menjadi solusi terbaik yang dibahas dalam RDP.

“Rapat tetap lanjut bersama pihak Dinas Perhubungan Kepri, termasuk unsur kepolisian dan instansi lain yang terkait,” sebutnya.

TJA menegaskan ageda RDP adalah forum resmi DPRD dalam rangka menaggapi aspirasi dan tuntut masyarakat soal pembangunan.

Pemanggilan pihak aplikator menjadi salah satu poin utama yang diminta para pengemudi online yang unjuk rasa kemarin.

“Forum ini resmi, maka kami minta Maxim hargai,” tegasnya.

Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Kepri menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Pertama, DPRD meminta pihak Maxim untuk membatalkan sementara perekrutan driver baru di wilayah Tanjungpinang.

Kedua, DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai regulasi yang berlaku melalui peraturan gubernur.

DPRD Kepri mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional Maxim secara langsung. Hal ini dikarenakan perizinan aplikator berbasis sistem digital terpusat di kementerian terkait di tingkat pusat.

Terakhir TJA dan anggota Komisi III DPRD menegaskan, aplikator Maxim wajib mengikuti apa yang disepakati dalam forum RDP kemarin, serta tunduk terhadap SK Pergub yang sudah resmi berlaku.

“Tidak ada lagi berlindung dengan aturan Kementerian, kami minta ikuti Pergub yang berlaku,” tutupnya tegas.