LINGGA – Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, membantah tudingan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa prosedur yang jelas serta baru diawasi setelah aparat penegak hukum turun tangan.
Juru Bicara Perusahaan, Andi Cori Patahudin, menegaskan bahwa sejak awal operasional, perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Andi Cori, perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Proses perizinan tersebut, kata dia, telah melalui seluruh tahapan administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam regulasi sektor pertambangan.
“IUP yang kami miliki merupakan dasar hukum yang sah bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah Marok Tua. Oleh karena itu, anggapan bahwa perusahaan beroperasi tanpa legalitas tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya, Senin (9/2).
Ia juga menanggapi isu yang berkembang terkait aspek lingkungan hidup. Andi Cori menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban penyusunan dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, serta melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
“Pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan bagian integral dari operasional perusahaan dan kami melaksanakannya secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi pemberitaan mengenai pemanggilan sejumlah pihak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Andi Cori menilai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam industri pertambangan.
Ia menegaskan, perusahaan selalu bersikap kooperatif dan terbuka terhadap aparat penegak hukum maupun instansi terkait apabila diminta memberikan klarifikasi.
Terkait penilaian bahwa pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan lambat, Andi Cori membantah hal tersebut. Menurutnya, perusahaan secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha kepada instansi pengawas, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Dalam kaitannya dengan masyarakat sekitar, Andi Cori menyampaikan bahwa perusahaan berupaya menjaga komunikasi yang terbuka dengan warga Desa Marok Tua. Ia menambahkan, kewajiban sosial perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.
“Kami berharap pemberitaan ke depan dapat disajikan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Perusahaan, lanjut Andi Cori, berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Lingga.
(Adhe Bakong)



