LINGGA – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) tindak pidana kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Lingga, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI, tertanggal 21 November 2024. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/I/IX/2025/Lantas tanggal 9 September 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/18/IX/2025/Lantas tanggal 12 September 2025.
Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas, Kejaksaan Negeri Lingga menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-2523/L.10.14./Eku.1/12/2025 pada 24 Desember 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti melalui Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor SPTB/01/I/2026/Lantas tertanggal 13 Januari 2026.
Kasatlantas Polres Lingga, AKP Abdurrahman, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, berarti proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lingga untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar AKP Abdurrahman, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa Satlantas Polres Lingga berkomitmen untuk menangani setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara objektif dan sesuai ketentuan hukum, serta terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial LH, seorang laki-laki kelahiran Kudung, 19 April 1956, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Paya Luas Timur RT 001 RW 003, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Pelaksanaan pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, yakni Bripka Soufi Maulana dan Briptu Rendi Setiawan.
(Adhe Bakong)



