Utama  

Aktivitas IPR Edy Anwar Diduga Menyimpang, Polda Kepri Didesak Usut Pengiriman Pasir Laut Skala Besar

Batam – Dugaan penyalahgunaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali mencuat di Kepulauan Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada IPR pasir laut atas nama Edy Anwar, yang diduga telah melampaui batas kewenangan izin dengan melakukan pengangkutan dan pengiriman pasir laut dalam skala besar ke luar wilayah tambang.

‎Informasi yang dihimpun dari pemberitaan media lokal mengungkap keberadaan sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut yang terpantau masuk ke wilayah Batam. Tongkang tersebut disebut berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun—wilayah yang berada dalam cakupan IPR dimaksud.

‎Namun, skala aktivitas yang terpantau memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak lagi sejalan dengan karakter tambang rakyat, yang secara regulasi hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas, baik dari sisi volume produksi maupun sarana angkut.

‎Sejumlah pihak menilai, penggunaan tongkang berukuran besar serta praktik loading dan pengiriman pasir laut menandakan adanya pergeseran aktivitas dari tambang rakyat ke arah eksploitasi komersial berskala besar.

‎Catatan publik menunjukkan bahwa IPR atas nama Edy Anwar sebelumnya juga pernah bermasalah secara hukum dan administratif. Dalam beberapa kesempatan, kegiatan penambangan pasir laut dilaporkan berjalan tanpa kelengkapan dokumen krusial, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin lingkungan.

‎Tak hanya itu, aparat kepolisian perairan dikabarkan pernah melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal yang digunakan dalam aktivitas penambangan pasir laut di lokasi yang sama. Meski demikian, dugaan pelanggaran dinilai kembali berulang dan bahkan meningkat intensitasnya.

‎Aktivis Masyarakat Kepri, Said Ahmad Syukri, menilai aktivitas tersebut tidak dapat lagi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif biasa.

‎“Ketika pasir laut sudah dimuat ke tongkang dan dikirim keluar wilayah, itu menunjukkan adanya aktivitas terorganisir dan sistematis. Ini bukan lagi skala rakyat, tapi sudah masuk eksploitasi besar yang bertentangan dengan izin,” ujarnya.

‎Ia menilai, keberlangsungan aktivitas tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas terhadap IPR yang diduga bermasalah.

‎Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak juga datang dari Ketua Gerakan Anak Melayu Kepri, Aryandi. Ia menegaskan bahwa Polda Kepulauan Riau tidak boleh menunda penanganan kasus ini.

‎“Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tambang sudah keluar dari koridor izin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai penegakan hukum,” tegasnya.

‎Aryandi mengingatkan bahwa penambangan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

‎Senada, Tokoh Masyarakat Kepri, Riswandi, menilai pemeriksaan menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan tidak adanya unsur pembiaran.

‎“Negara harus hadir. Jika pelanggaran berulang dan skalanya makin besar, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan tergerus,” ujarnya.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi baik dari pemegang IPR maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, tekanan publik terus menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin.

‎Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan sumber daya laut di Kepulauan Riau. Tanpa penanganan tegas dan transparan, dugaan penyalahgunaan IPR pasir laut dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan kepentingan publik.

‎(**)