Utama  

Opini Hukum: Penipuan Berkedok Kelulusan Polri, Mengapa Perkara Tidak Layak Dianggap Selesai

Photo Ilustrasi

LINGGA – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi calon anggota Polri kembali mengemuka. Pelakunya bukan anggota kepolisian, melainkan oknum sipil yang memanfaatkan harapan dan ketidaktahuan masyarakat dengan mengklaim memiliki akses internal. Setelah kebohongan terungkap, uang dikembalikan, dan laporan dicabut oleh korban. Di titik inilah muncul anggapan keliru bahwa perkara telah “selesai secara hukum”.

‎Pandangan tersebut patut dikritisi.

Hukum Pidana Tidak Berdiri di Atas Kesepakatan Pribadi

‎Penipuan adalah delik umum. Artinya, begitu unsur-unsur pidana terpenuhi, kepentingan yang dilindungi bukan lagi semata korban, melainkan kepentingan hukum masyarakat secara luas. Negara hadir bukan hanya untuk memulihkan kerugian, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

‎Pengembalian uang dan pencabutan laporan memang mencerminkan penyelesaian secara sosial, namun tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana. Jika logika “asal uang kembali maka perkara selesai” dibiarkan, hukum pidana akan kehilangan fungsi preventif dan berubah menjadi sekadar mekanisme negosiasi setelah kejahatan terjadi.

Dimensi Institusional Tidak Bisa Diabaikan

‎Kasus ini memiliki bobot yang lebih besar karena menyangkut nama institusi kepolisian. Modus yang digunakan pelaku bukan sekadar kebohongan biasa, melainkan klaim adanya “jalan pintas” dalam sistem rekrutmen Polri. Walaupun dilakukan oleh sipil, narasi yang dibangun secara langsung:

‎- Merusak kepercayaan publik terhadap proses seleksi,

‎- Menguatkan stigma percaloan,

‎- Menimbulkan kecurigaan terhadap integritas institusi negara.

‎Dalam konteks ini, penegakan hukum justru berfungsi sebagai alat klarifikasi publik: bahwa rekrutmen Polri tidak dapat dibeli, dan setiap klaim sebaliknya adalah kebohongan yang dapat dipidana.

Restorative Justice: Perlu, Tapi Tidak Selalu Tepat

‎Restorative Justice (RJ) sering dipandang sebagai solusi humanis. Namun RJ bukan jalan pintas untuk semua perkara. Pada kasus penipuan berkedok institusi negara, penerapan RJ harus dilakukan secara sangat hati-hati.

‎Jika RJ diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan simbolik, maka pesan yang sampai ke publik adalah:

‎“Mencatut nama institusi negara bukan masalah serius, selama uang bisa dikembalikan.”

‎Pesan semacam ini berbahaya dan berpotensi melahirkan kejahatan serupa dengan pelaku yang lebih berhati-hati, bukan masyarakat yang lebih terlindungi.

Penegakan Hukum sebagai Bentuk Perlindungan Publik

‎Memproses perkara seperti ini hingga tuntas bukan berarti mengabaikan sisi kemanusiaan pelaku. Pengembalian kerugian tetap relevan sebagai faktor meringankan, tetapi tidak seharusnya menjadi tiket pembebasan dari pertanggungjawaban pidana.

‎Justru melalui penegakan hukum yang proporsional dan terbuka, negara menunjukkan bahwa:

‎- Tidak ada ruang bagi percaloan,

‎- Institusi negara tidak boleh dijadikan alat penipuan,

‎- Hukum tidak tunduk pada transaksi damai semata.

‎Kasus penipuan berkedok kelulusan Polri tidak layak dipersempit sebagai konflik privat antara pelaku dan korban. Ia adalah persoalan kepercayaan publik dan wibawa institusi negara. Oleh karena itu, anggapan bahwa perkara otomatis gugur karena uang telah dikembalikan adalah pandangan yang keliru secara hukum dan berbahaya secara sosial.

‎Hukum pidana harus tetap berdiri sebagai penjaga nilai keadilan, bukan sekadar penonton dari kesepakatan damai yang menutup mata terhadap dampak yang lebih luas.

‎(Adhe Bakong)