Berita  

Dugaan Raup Untung Ratusan Juta Hingga Nekat Manipulasi Wajib Pajak Game Zone Bintan Plaza

Ilustrasi gambar permainan judi, (Foto: istimewa/net).

Tanjungpinang – Arena Game Zone milik CV Pinang Modern di Komplek Bintan Plaza, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang raup keuntungan fantastis.

Selain kuat dugaan jadi ladang praktek perjudian pemilik usaha tersebut kuat melakukan praktik manipulasi wajib pajak.

Modus perjudian dilokasi tersebut tergolong cukup rapi, dimana pemain yang menang dapat menukarkan kupon yang dimenangkan kepada pengunjun dengan uang tunai.

Meski tulisan dilarang untuk menukarkan hadia dengan rupiah, namun papan pengumuman itu hanya akal-akalan.
Belum lagi dugaan memanipulasi wajib pajak CV Pinang Modern pemilik Bintan Game Zone diduga bermain dengan petugas pajak.

Omset ratusan juta, sementara pemilik usaha kuat dugaan hanya membayarkan wajib pajak sekitar RP2 jutaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengurusan WP tersebut diduga melibatkan seseorang pengurus dan bermain mata dengan oknum pegawai BP2RD Kota Tanjungpinang.

Sementara untuk biaya kordinasi pemilik Bintan Game Zone ini rela merogoh kocek ratusan juta rupiah, lantas bagaimana bisa wajib pajak Hanya sebesar Rp2.032.200.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin usaha perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami belum ada keluarkan izin usaha perjudian apapun di wilayah ini,” ujarnya.

Penulis: tim redaksi