Kementerian ATR/BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tetap dikenai Biaya

Ilustasi surat sertifikat tanah (foto:doc).

Jakarta –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan informasi layanan gratis balik nama sertifikat tanah warisan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, meminta masyarakat waspada terhadap akun media sosial dengan sumber tidak jelas.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” jelas Harison seperti dilansir dari Kompascom.

Harison menegaskan informasi dan layanan resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi instansi tersebut.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Perhitungannya menggunakan rumus: (nilai tanah per m² × luas tanah) ÷ 1.000.

Semisal, untuk tanah dengan nilai Rp500.000 per meter persegi dan luas 1.000 m², biaya balik nama yang harus dibayar adalah Rp500.000.

Pengecualian Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 61 Ayat (3), pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak meninggalnya pewaris tidak dikenai biaya pendaftaran.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.

  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi: Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Pembawa Dokumen ke Kantor Pertanahan
  • Bawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Di sana, Anda akan menerima formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani di atas materai yang cukup.
  • Pengajuan Permohonan
  • Setelah formulir terisi lengkap, serahkan dokumen beserta formulir tersebut ke loket pelayanan Kantah. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.

Pembayaran Biaya

Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya jasa balik nama sertifikat. Besaran biaya mengacu pada perhitungan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan.

Masa Verifikasi

Tim dari Kantah akan melakukan pemeriksaan lapangan verifikasi data.

Proses ini memerlukan waktu beberapa minggu, tergantung pada kompleksitas kasus serta  kelengkapan dokumen.

Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah proses verifikasi selesai dan semua pembayaran dikonfirmasi, Kantah akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang updated. Sertifikat ini dapat diambil langsung oleh pemilik baru di kantor setempat.

Penulis: Redaksi