TANJUNGPINANG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa secara simbolis kepada ribuan narapidana dan anak binaan. Acara penyerahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Minggu (17/8/2025).
Total 3.047 warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 609 orang mendapat remisi umum dengan pengurangan masa pidana 1 hingga 6 bulan. Selain itu, 626 orang juga menerima remisi dasawarsa, yang merupakan pengurangan masa tahanan hingga 3 bulan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah upaya nyata untuk mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. “Kami berharap mereka yang bebas bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andriyanto, yang menegaskan bahwa remisi adalah apresiasi negara. “Ini adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif melalui program pembinaan,” kata Ansar.
Gubernur juga menekankan bahwa remisi ini sejalan dengan Asta Cita dan program-program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan merata. Ia berharap nilai-nilai persatuan, kedisiplinan, dan kemandirian tertanam kuat pada diri setiap warga binaan.
“Peringatan hari kemerdekaan ini milik seluruh warga binaan. Remisi ini adalah dorongan agar mereka termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap menjadi bagian dari perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas,” pungkas Gubernur Ansar.



