Tanjungpinang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap empat terduga penyalahgunaan narkoba, di area parkir salah satu tempat Biliar di Tanjungpinang, pada Minggu 3 Agustus 2025, pukul 02.30 Wib.
Keempat pelaku masing-masing adalah B, R, A dan E.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan Keempat terduga penyalahgunaan narkoba itu diketahui dua di antaranya merupakan ASN.
Lebih lanjut, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyebutkan meski tidak menemukan adanya barang bukti, keempat pria tersebut diketahui baru selesai mengkonsumsi sabu. Hal itu diperkuat dengan temuan alat isap sabu (bong) di yang ditemukan anggota didalam mobil para pelaku.
“Berdasar hasil penyelidikan, barang tersebut didapatkan dari Batam. Kasus ini masih kami lakukan pendalaman,”ujarnya.
Keempat terduga penyalahguna narkoba tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun, rencananya akan di rehabilitasi sebagai prioritas agar dapat pulih dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Berdasarkan informasi, R merupakan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sementara B sendiri merupakan ASN dilingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I A Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren yang dikonfirmasi terkait salah satu ASN nya tersebut belum memberikan tanggapan.***



