Presiden Prabowo Beri Kejutan, Tom Lembong Dapat Abolisi Sementara Hasto Diberikan Amnesti

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan  Tom Lembong akhirnya bisa terbebas dari jeratan hukum. Hal ini adanya permohonan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Abolisi kepada Tom Lembong.

Keputusan ini langsung disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Abolisi salah satu hak istimewa yang dimiliki presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dengan diberikannya abolisi ini, maka segala konsekuensi hukum terkait peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong akan dihapuskan.

Selain Tom, politisi PDIP Hasto Kritiyanto juga mendapatkan pengampunan dalam bentuk amnesti.

Sementara ini, dua tokoh penting nasional tersebut, yakni Hasto baru saja divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.