Pulau Subi Dikuasai Penambang Silika, Masa Depan Warga Dipertaruhkan

Edi Susanto Ketua Umum CINDAI Kepri. (foto: istimewa/doc).

Pulau Subi Besar merupakan pulau kecil dengan luas 110 km² atau sekitar 11.000 hektar di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan nasional.

Betapa tidak, dari total luas wilayah pulau ini, lebih dari 8.000 hektar atau sekitar 80 persen telah dikuasai 11 izin usaha pertambangan pasir Silika oleh oleh pemerintah.

Belasan perusahaan ini diantaranya, PT. Bukit Alam Indo 94 hektar, PT. Bina Karya Alam 99,95 hektar, PT. Mineral Alam Solusindo 223,91 hektar, PT. Natuna Alam Sejahtera 98,90 hektar, PT. Subi Alam Sejahtera 98,50 hektar, PT. Bukit Alam Indo 99,75 hektar, PT. Subi Alam Sentosa 407,00 hektar, PT. Laksamana Bumi Bertuah 2.023 hektar, PT. Emka Poetra Indonesia 4.049,38 hektar, PT. Natuna Green Energy 784,30 hektar dan PT. Subi Alam Sejahtera 53,37 hektar.

Fenomena ini memunculkan keprihatinan yang mendalam, terutama menyangkut keberlanjutan nasib warganya, lingkungan hidup, serta nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari laut dan hutan.

Tambang Masuk, Alam Terancam

Selama ini, Subi Besar memiliki daya dukung dan daya tampung yang terbatas. Ketika izin tambang diterbitkan secara masif di atas wilayah kecil seperti ini, potensi kerusakan ekologis menjadi sangat nyata meluas.

Hutan yang selama ini menjaga keseimbangan tata air dan mencegah abrasi, maka terancam tergundulkan.

Padahal, Subi Besar dikenal memiliki ekosistem pesisir yang penting, mulai dari hutan mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang yang menopang mata pencaharian nelayan lokal.

Kini keran aktivitas tambang Silika seperti menjadi penopang, tanpa mengedepankan kajian dampak lingkungan yang bahaya. Hal ini jika dibiarkan, maka nnyata nantinya pencemaran sumber air bersih, merusak kawasan tangkapan ikan, serta mempercepat laju abrasi dan sedimentasi. Ini berarti bukan hanya lingkungan yang menderita, melainkan juga kehidupan masyarakat yang akan terdampak.

Regulasi yang Dipertanyakan

Pemberian izin tambang di wilayah pulau kecil seharusnya memperhatikan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 km²) harus diprioritaskan untuk kegiatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti perikanan, ekowisata, serta pelestarian budaya dan ekosistem lokal.

Jika 80 persen wilayah pulau Subi Besar sudah dialokasikan untuk pertambangan, maka patut dipertanyakan apakah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan daya dukung ekologis wilayah benar-benar dijadikan rujukan.

Di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan pusat terhadap maraknya izin yang terbit dalam wilayah yang secara geografis sangat rentan?

Jika aktivitas ini tetap dimudahkan, pemerintah dianggap telah mengabaikan, Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab didalam Pasal 18 menyebutkan,
“Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional.”

Artinya, konversi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak boleh membuat tutupan kawasan hutan di suatu wilayah (DAS atau pulau) menjadi kurang dari 30% dari luas wilayah Pulau Subi Besar.

Potensi Berkelanjutan yang Terabaikan

Ironisnya, Subi Besar memiliki potensi luar biasa dalam bidang perikanan tangkap, budidaya laut, dan ekowisata. Laut Natuna dikenal sebagai salah satu perairan paling produktif di Indonesia. Belum lagi kekayaan budaya masyarakat pesisir yang dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam konsep desa wisata bahari.

Jika dikelola secara bijak, potensi ini mampu memberikan pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat tanpa merusak alam. Sebaliknya, pertambangan merupakan sektor yang paling rakus lahan, berumur pendek, namun memiliki dampak ekologis jangka panjang. Ketika tambang tutup, yang tersisa justru kerusakan dan keterpinggiran.

Jalan Tengah: Evaluasi dan Moratorium

Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi secara menyeluruh semua izin tambang di pulau-pulau kecil, termasuk di Pulau Subi Besar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran regulasi atau ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, maka moratorium penerbitan izin baru wajib segera diberlakukan.

Keterlibatan masyarakat adat, tokoh lokal, akademisi, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam proses evaluasi ini.

Pulau-pulau kecil bukan hanya aset geografis, melainkan rumah bagi ribuan manusia dan berbagai spesies unik yang rentan terhadap perubahan.

Apa arti pembangunan jika masa depan lingkungan dan anak cucu dikorbankan? Pulau Subi Besar seharusnya menjadi contoh bagaimana pembangunan bisa berjalan seiring dengan perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat.

Jangan biarkan pulau ini rusak, tidak hanya sebuah titik di peta yang hilang, tapi juga harapan akan masa depan yang lestari akan sia – sia.

Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai) Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan dan Ketua Umum CINDAI Kepri