Sejumlah PPPK Setwan Kepri Keluhkan Gaji Tak Sesuai Amprah

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), (Foto: istimewa/dok).

Tanjungpinang – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan ketidaksesuaian gaji yang diterima dengan surat amprah kontrak kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tanjungpinang Pos, pemotongan tersebut bervariasi mulai Rp170 ribu, Rp180 ribu hingga Rp200 ribu. Persoalan ini sudah terjadi sejak Juni 2025 dan kembali terulang pada bulan Juli saat ini.

“Yang kami tandatangani tidak sesuai dengan yang masuk ke rekening. Ada kekurangan Rp200 ribu per bulan, sudah dua kali, jadi di totalkan sudah Rp400 ribu, selama dua bulan,” ujar salah seorang pegawai PPPK Sekwan inisial SA, Jumat 25 Juli 2025.

Keluhan serupa disampaikan pegawai PPPK lainnya yang juga merasakan adanya pemotongan tersebut.

“Gaji yang diterima tidak sesuai amprah. Ada kekurangan Rp170 ribu untuk kawan-kawan D3, sementara untuk S1 Rp180 ribu. Ini terjadi sejak Juni,” kata narasumber lainnya.

Dugaan sementara, pemotongan terjadi akibat kesalahan input administrasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak bendahara ataupun Sekwan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekwan Kepri, Ika Hasillah, saat dikonfirmasi mengaku ada terjadi penundaan bayar pada satu komponen belanja gaji PPPK Tahun 2025, di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri karena ada kesalahan peginputan di aplikasi SIPD.

Ika menjelaskan, saat proses input dilakukan pada nomenklatur belanja tunjangan fungsional PPPK, kode ini merupakan nomenklatur yang biasa dipakai untuk P3K pengangkatan Tahun 2024.

Ternyata untuk P3K pengangkatan 2025 tidak bisa dibayarkan di nomenklatur yang sama, melainkan di nomenklatur belanja tunjangan fungsional umum PPPK.

“Ini hal baru jadi mohon dimaklumi, setiap pembayaran yang dilakukan oleh OPD terikat aturan, walaupun anggarannya ada tapi letak nomenklaturnya tidak tepat, tetap tidak bisa dilakukan pembayaran. Kekurangan pembayaran yang terjadi ini akan segera diselesaikan atau rapel dalam waktu secepat-cepatnya,” jelasnya.