Tanjungpinang – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan lift Majestic KTV, Kota Tanjungpinang, akhirnya memasuki babak baru.
Tersangka Hartono alias Amiang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Tanjungpinang dan menyatakan bahwa status berkas tersebut telah lengkap atau P-21.
“Betul, untuk berkas yang bersangkutan telah kami terima, dan saat ini telah dilakukan penahanan Kejaksaan. Yang bersangkutan telah dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Senopati, Kamis 24 Juli 2025.
Senopati menambahkan bahwa Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Januari lalu, sekitar pukul 01.14 WIB. Saat itu, tersangka Hartono yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol terlibat keributan di depan lift Majestic KTV.
Seorang pria yang juga menjadi pelapor keluar dan melihat tersangka sedang ditenangkan oleh seorang perempuan. Pelapor kemudian ikut mencoba menenangkan tersangka. Namun, upaya tersebut justru memicu kesalahpahaman.
Tersangka diduga emosi dan terjadi saling dorong dengan pelapor.
Saat rekan-rekannya mencoba melerai dan menarik tersangka menjauh, seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka ikut terseret hingga terjatuh. Situasi memanas meskipun sejumlah teman, termasuk pelapor, telah berupaya membawa tersangka pulang.
Tersangka sempat tersungkur saat ditarik menjauh oleh teman-temannya.
Pada pukul 02.30 WIB, tersangka sempat menemui pelapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, karena situasi tidak memungkinkan, upaya tersebut gagal dan tersangka pulang.
Tersangka kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan untuk pertama kali. Namum, Laporan tersangka tersebut direspon oleh terlapor dengan melaporkan balek Tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan serta gelar perkara kepolisian menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut, dimana Hartono alias Amiang lah sebagai tersangka. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.



