Tanjungpinang – Sebanyak 23 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) di Hari Anak Nasional Tahun 2025.
SK tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Wilayah Kepulauan Riau, Aris Munandar, di Aula Soekarno, Kantor LPKA Kelas II Batam, Rabu (23/07/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kementerian Imipas Kepulauan Riau membacakan sambutan Menteri Imipas.
“Pengurangan masa pidana anak merupakan amanat undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana UU ini mengatur sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan,”kata Aris Munandar Kepada Tanjungpinang Pos.
Pemberian PMP tersebut sebagai wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan terhadap anak binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri.
“Ini menjadi indikator anak binaan telah menaati aturan peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,”tutup Aris.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Kota Batam serta instansi terkait lainnya dan orang tua anak binaan.



