TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau menanggapi dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Oknum tersebut diduga menerima uang dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial TM yang terlibat kasus narkoba, guna mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung RI.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak Rutan. Hingga saat ini, laporan resmi dari Rutan belum diterima.
“Masih dilakukan pemeriksaan di internal Rutan. Kita belum menerima hasilnya. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kami hanya bisa menindak secara administratif,” ujar Aris kepada Tanjungpinang Pos, Senin (21/7).
Aris menambahkan, sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan kepada oknum pegawai tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Rutan.
“Sanksi administratif akan kami tentukan setelah laporan dari KUPT masuk. Kami belum bisa menyimpulkan karena pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.
Kanwil Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan pemasyarakatan, baik secara hukum maupun administratif.***
Penulis : Suaib



