TANJUNGPINANG – Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang berinisial O diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari seorang warga binaan, untuk mengurus perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan seorang narapidana kasus narkotika kepada Tanjungpinang Pos.
Kasus bermula pada Maret 2025 lalu. Saat itu, oknum pegawai tersebut diduga membantu warga binaan untuk meringankan vonis melalui jalur kasasi.
Menurut keterangan narapidana, O menjanjikan penurunan vonis dengan imbalan dana sebesar Rp150 juta.
“Tiga bulan setelah kasasi berjalan, saya dipanggil oleh Pak O. Dia bilang ada kabar baik, kasasi saya turun. Tapi bukan turun angka. Dia bilang, kalau ada dana, bisa dibantu. Saya tanya, berapa? Dia jawab, Rp150 juta. Saya bilang, nanti saya pikirkan karena belum ada uang,” ujar warga binaan tersebut.
Warga binaan itu kemudian menghubungi O kembali pada 1 Maret 2025, dan menyatakan siap menyerahkan dana yang diminta. Setelah itu, O memberikan nomor rekening atas nama seorang perempuan berinisial NO, dan dana dikirim dalam dua tahap, masing-masing pada 3 dan 4 Maret.
“Sebelum saya kirim uang, saya tanya dulu komitmennya, kalau vonis tidak berubah, uang dikembalikan. Dia bilang, iya, kalau gagal, uang akan dikembalikan,” kata narapidana tersebut.
Namun, pada 10 Maret 2025, ia mendapat kabar bahwa perkara kasasinya telah mengalami pergantian hakim. Saat dikonfirmasi, oknum pegawai menyatakan prosesnya sudah terlambat karena tenggat waktu hanya sampai 5 Maret.
“Saya keberatan. Saya bilang, saya sudah transfer tanggal 3 dan 4, masih dalam tenggat waktu. Kenapa baru dikabari sekarang? Dia bilang, karena ada pergantian hakim,” jelas korban.
Korban mengaku merasa ditipu. Menurutnya, alasan pergantian hakim tidak bisa dijadikan dalih, karena komitmen sudah dibuat sejak awal.
“Saya tidak peduli siapa hakimnya. Komitmennya sudah jelas. Kalau tidak berhasil, uang dikembalikan. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” tuturnya.
Terkait dugaan suap tersebut, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Sabriel, membantah adanya praktik percaloan perkara.
“Tidak ada itu, Bang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencoreng institusi Mahkamah Agung serta lembaga pemasyarakatan. Jika terbukti, perbuatan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana maupun etik bagi oknum yang bersangkutan.
Penulis: Suaib



