Saibansyah Dardani Sayangkan Penyidik Polresta Tanjungpinang Periksa Wartawan Tanpa Koordinasi Dewan Pers

TANJUNGPINANG – Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani, menyayangkan pemanggilan wartawan media group RDK Beritakepri.id Hasyim HS, oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

Hasyim HS diperiksa penyidik pada hari Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor: B/1060/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tertanggal 11 Juli 2025.

Surat yang ditandatangani PS Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K, MM tersebut ditujukan kepada Hasyim HS, sebagai wartawan media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Seharusnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Teknis Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan, penyidik tidak boleh langsung melakukan pemanggilan seorang wartawan, sebelum melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

“Penyidik semestinya tidak melakukan pemanggilan wartawan terkait berita yang ditulisnya, sebelum berkoordinasi dengan Dewan Pers. Karena ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 4 Poin 2 huruf H dan Pasal 5 Poin 2 Huruf A dalam Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Mabes Polri,” papar Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani, Selasa 15 Juli 2025.

Saibansah yang juga Ketua PWI Provinsi Kepri itu mengingatkan, sebaiknya penyidik Polres Tanjungpinang mematuhi ketentuan pasal-pasal dalam PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

“Ada 4 poin yang disepakati dalam pelaksanaan PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri tersebut. Yaitu, pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Keempat, pemanfaatan sarana rasarana,” ujarnya demikian.

Pemanggilan Hasyim diketahui terkait pemberitaan ijazah mantan karyawan Mr Blitz yang sampai saat ini masih berproses di Polresta Tanjungpinang.***

Penulis : RDK Group