TANJUNGPINANG – Sehari surat permintaan klarifikasi penyelidikan kepolisian terkait ijazah di Mr Blitz Tanjungpinang di kirim mengakibatkan orangtua Khairul Anam meninggal dunia.
Proses hukum penghilangan ijazah Khairul Anam ini sudah berlangsung sejak 20 April 2025 saat kuasa hukum korban Maskur Tilawahyu mendatangi Mapolresta Tanjungpinang.
Proses hukum yang berlarut-larut ini, membuat tanda tanya orangtua Khairul Anam, Syafrudin gusar. Setiap waktu, Orangtua korban bertanya-tanya ke Paman korban karena kasus tidak ada titik terang.
Ironisnya, penyidik Polresta bolak balik mamanggil Paman korban untuk memberikan klarifikasi. Namun, kasus tidak selesai.
Paman korban Mul Akhyar meminta keadilan ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Nuel. Ia mengaku sedih, belum juga kasus selesai justru orangtua Khairul Anam meninggal dunia.
“Kami minta Pak Wamenaker Pak Immanuel Ebenezer, turun lah ke Tanjungpinang, hari ini orangtua kami meninggal dunia. Orangtua si Anam, meninggal kemarin malam. Sehari, sebelum meninggal, dia sempat menanyakan kasus Anam kapan selesai,” ujar Muel Akhyar.
“Pak Wamenaker tolong lah kami, kenapa berkali – kali kami yang selalu dimintai klarifikasi,” tambah Mul.
Sempat RDP di DPRD Janji Sidak, Disnaker Mengaku Mr Blitz Salah
Proses penyelesaian pun sampai di DPRD Tanjungpinang. Pada 5 Juni 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Jurianto dan Wakil Ketua Syarifah Elfizana. Tampak hadir, juga saat itu sejumlah anggota Komisi II.
Saat rapat tersebut, tidak tampak perwakilan Mr Blitz yang juga diundang oleh pimpinan DPRD. Hadir juga Kadisnaker Tanjungpinang Efendi.
Rapat lantas tidak berujung baik. Karena, Pimpinan legislatif hanya mendengar keterangan sepihak, sehingga mereka menyimpulkan akan melakukan sidak ke Mr Blitz. Kesepakatan ini pun di sepakati pihak Disnaker Tanjungpinang, karena memang manajemen rumah makan cepat saji itu bersalah.
Namun tindakan tegas untuk melakukan Sidak tersebut tidak kunjung dilakukan sampai saat ini. Isu yang berkembang, ada pihak yang sengaja menghalang-halangi para legislstor turun membela Khairul Anam.
Alih – alih tidak kunjung selesai. Paman korban Mul Akhyar menerima surat panggilan klarifikasi dari Polresta Tanjungpinang.
“Saya menerima surat klarifikasi hari sabtu kemarin, tidak sendiri, Hasim, Miftahul Ulum, dan Khairul Anam. Tapi hanya via Whatsapp,” cerita Mul.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Mul Akhyar menceritakan saat di tanyai penyidik, ia dimintai mengklarifikasi dugaan fitnah atas pemberitaan yang beredar di media.
“Saya di undang pukul 10.00 pagi, tapi baru di periksa sekitar pukul 17.00 wib. Itupun hanya satu pertanyaan. Dan bertanyaan seputar judul berita yang memojokkan Mr Blitz,” terangnya.
Klarifikasi ini, sama halnya saat Mul Akhyar dan Hasim dipanggil penyidik untuk memberikan jawaban terkait masalah ijazah Khairul Anam.
“Klarifikasi ini sudah yang ke dua kali,” tambahnya.
Ibu Kandung Khairul Anam Sedih, Merasa Terzolimi
Dihubungi terpisah ibu kandung Khairul Anam, Kartini masih berkisah sedih.
Ia menceritakan, setiap hari dia dan suami sering menunggu kabar terkait masalah anak kandungnya, Khairul Anam selesai di Tanjungpinang.
Belum kunjung selesai, justru ayah kandung Anam dikabarkan meninggal dunia pada Ahad 13 Juli 2025 sekitar pukul 21.27 WIB.
“Saya kaget, ibu Anam menangis mengabarkan kalau ayah Anam meninggal dunia,” ujar Mul.
Kabar duka ini sangat memukul batin keluarga Anam. Mul mengaku sangat terpukul dan menyesali kenapa kasus ijazah ini tidak selesai. Padahal, ayah kandung Anam selalu menanyakan masalah anaknya setiap pekan.
“Saya sangat terpukul kenapa masalah ini tidak selesai selesai, sampai Bapak Anam meninggal,” ceritanya.
Komentar Ketua PWI Provinsi Kepri yang juga Ahli Pers Dewan Pers: Saibansah Dardani
Jika setiap narasumber berita dipidana, ini sama saja dengan mengancam kebebasan pers di Indonesia. Seharusnya, narasi dibalas dengan narasi, bukan dengan laporan polisi.
Aparat penegak hukum dan pemerintah Tanjungpinang sebaiknya fokus pada tindakan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
“Harus ada penegakan hukum dan sikap yang jelas dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ini adalah bentuk nyata perlindungan nasib buruh di Kota Tanjungpinang,” tegasnya demikian.***
Penulis : RDK Group



