Bupati Karimun Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Karimun, Aunur Rafiq membuka secara resmi sosialisasi Perda 9 Tahun 2023 di ruang rapat cempaka putih pada Kamis (4/7/2024).F-Diskominfo Karimun

KARIMUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun melaksanakan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2023 di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq, Membuka Secara Resmi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Karimun, bertempat di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kamis (04/07/2024).

Pada Sosialisasi tersebut dihadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ia menyampaikan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk berbagai pihak, dan merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi awal Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, diharapkan implementasi dan sinergi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar dalam mendukung optomalisasi pendapatan asli daerah.(Ion)