Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan pengungkapan Tindak Pidana Uang Palsu Dollar Singapura dengan 4 orang tersangka berinisial B, inisial AG, inisial AYA, dan inisial AK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (31/1/2024). Ikut mendampingi, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Syaiful Badawi.
Zahwani Pandra Arsyad mengungkap, 17 September 2023 tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Kota Batam. Ia membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, untuk bertemu dengan saksi inisial E. Dimaksudkan, untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10.000, di kota Batam.
Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, kepada saksi inisial E. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi inisial E, 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, tersebut dikembalikan kepada tersangka inisial B.
Alasan saksi inisial E, uang tersebut tidak asli atau uang palsu. Diduga, ia diminta menukar, dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10.000, dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli. Namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan.
Tidak puas dengan penjelasan saksi inisial E, selanjutnya tersangka inisial B menghubungi saksi inisial EAN (pelapor). E kemudian menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, kepada saksi inisial EAN (pelapor) dengan meyakinkan saksi inisial EAN (pelapor) bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama.
“Jika berhasil ditukar maka saksi inisial EAN (pelapor) akan diberi bagian 30% sembari mengatakan bahwa tersangka inisial B masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke kota Batam,” beber Zahwani.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak 2 lembar kepada saksi inisial MT,untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke Singapura. Karena menurut informasi dari pihak money changer, uang kertas pecahan SGD 10.000, hanya dapat ditukarkan di negara Singapura.
Kemudian, 21 September 2023, saksi inisial MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000.
Akhirnya saksi inisial MT pergi ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit. Saksi inisial MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.
Kemudian, 22 September 2023 tersangka inisal AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka inisial B, pada tanggal 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000.
Selanjutnya 23 September 2023, dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam, yang di sewa oleh tersangka inisial AG. Disana, diperlihatkan uang kertas pecahan SGD 10.000, sebanyak 396 lembar uang SGD 10.000, kepada saksi inisial EAN (pelapor).
Kemudian, saksi insial RH mendapat informasi, bahwa saksi insial MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) karena 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, yang ditukar oleh saksi insial MT di Marina Bay Sand Casino di duga palsu.
Kemudian, saksi inisial RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura. Benar saksi inisial MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura. Maka 29 September 2023, saksi inisial EAN (pelapor) melaporkan ke Kepolisian Polda Kepri tentang terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu.
Selanjutnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu. “Berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000, yang di sita oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) telah di periksa dan di konfirmasi sebagai uang kertas tidak asli/palsu,” ungkap Adip Rojikan.
Untuk barang bukti yang diamankan, 390 lembar uang kertas mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 10.000, yang di duga palsu. Satu buah Safe Deposit Box warna hitam yang tertempel stiker bertuliskan Singapore Ten Thousand Dollar, tempat menyimpan uang kertas pecahan SGD 10.000, sebanyak 400 lembar.
Kemudian, 1 buah tas ransel berwarna merah, yang di gunakan oleh tersangka inisial AYA alias Y untuk membawa kertas pecahan SGD 10.000, sebanyak 390 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam. 1 buah tas ransel warna abu-abu tua, yang di gunakan oleh tersangka inisial B untuk membawa uang kertas pecahan SGD 10.000, sebanyak 10 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam.
1 buah brangkas box berwarna emas bertuliskan “German External Loan 1924”; 1000 lembar kertas bertuliskan “German External Loan 1942”; 1 lembar kertas bertuliskan “Certificate Of Authentication $1000”; 1 lembar kertas bertuliskan “Scripop Pass Certicate Of Authentication”; 1 lembar kertas bertuliskan “Landhaftlicher Central Roggenpfandbrief”; 1 lembar kertas bertuliskan “German (Dawes Loan) External Loan British Issue Right Certificate.
Ada juga 1 lembar kertas bertuliskan “Preubischen Central-Bodenkreditaktiengesellschaft $1000”; 1 lembar kertas bertuliskan “Deutsche Aussere Anleihe 1924” $110.000.000; 1 lembar kertas bertuliskan “Gold-Hypothekenpfandbrief Der Deutcshen Genossenschaft-Hypothekenbank Aktiengesellschaft In Berlin”; 1 lembar kertas bertuliskan “German External Loan Deutsche Aussere Anleihe Emprunt Exteriuer Allemand”.
1 buah box kayu kecil bertuliskan “German External Loan 1924”; 1 buah koin bulat berwarna emas bertuliskan “Deutsches”; 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan “United States Of America”; 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan “United States Of America”; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsche Reichbank 999/1000 Gold”; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsches 100 Dollars”; 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsche Reichbank 999/1000 Gold”; 3 unit handphone dengan berbagai merk.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” bebernya.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara.***