TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengumumkan, ada 7 kasus pasien pengidap Covid-19 dinyatakan sembuh.
Ini berdasarkan hasil dari Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR), yang diterima dari Balai Tehnik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Total pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang sudah dinyatakan selesai isolasi (sembuh) sebanyak 295 orang.
Tujuh orang tersebut, sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Baik itu melakukan aktivitas di rumah maupun di luar rumah.
Namun, 7 orang yang sudah dinyatakan sembuh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan aktivitas seperti menggunakan masker dengan benar, selalu menjaga jarak lebih dari satu meter.
Ada tiga kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Mereka merupakan warga Kota Tanjungpinang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Jadi, total terkonfirmasi kasus positif Covid-19 sebanyak 334 orang.
Hal ini disampaikan Walikota (Wako) Tanjungpinang, Rahma melalui pers rilisnya yang diterima oleh awak media Tanjungpinang Pos pada Minggu (18/10) sore, ada sebanyak dua orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan pada Senin (19/10), ada tambah satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dari hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSKI Galang.
Saat itu juga, Pemko Tanjungpinang umumkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang dinyatakan sembuh.
Ada sebanyak tujuh kasus Covid-19 sudah dinyatakan sembuh.
Kemudian, sesering mungkin masyarakat diimbau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Atau, bisa juga sesering mungkin menggunakan handsanitizer disaat melakukan aktivitas apapun.
Ini salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan yang lainnya.
Ia juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.
Protokol kesehatan ini, harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja. Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa di cegah bersama-sama.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan, adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman), menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan, untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebihdari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” sebut dia. (dri)