Oleh : Elsi Dwi Savitri Febriyanti
Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Prodi Administrasi Publik
Informasi terkait update peyebaran virus corona masih menjadi isu dan perhatian khlayak ramai. Terlebih Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi,selama dua pekan ke depan, mulai Senin, 12 Oktober hingga Minggu, 25 Oktober 2020.Selama PSBB transisi, ada sejumlah aturan yang di terapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 101 Tahun 2020, yang di teken gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 9 Oktober 2020.Aturan itu menjelaskan tentang perubahan atas Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.Alasan di longgarkan nya PSBB ini adalah kasus aktif covid-19 di ibu kota selama PSBB ketat melambat.Dikutip dari laman Kompas.com.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi. Menurut Nahdiana, pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 hanya mengatur pengendalian kegiatan belajar mengajar bagi siswa, guru, dan orang tua.Sekolah belum boleh tatap muka. Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Adapun 11 usaha sektor esensia. Pertama yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.Makan di restoran,Dalam Pergub DKI,adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020. Acara pernikahan,Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Pasar dan mal,Selama masa PSBB transisi di Jakartata diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA, Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.Bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. GOR dibuka tanpa penonton,Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Pusat kebugaran,Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.
Angkutan umum Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.Wajib isi buku tamu,Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai.
Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur Di Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah. Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
Pada PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut. Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut,Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi. Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Makan direstoran Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni,Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung. Pernikahan,Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung. Pasar dan mal Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung. Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter.
Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.Salah satu ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk operasional pusat kebugaran adalah memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal dua meter.Berikutnya, setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Pada angkutan umum Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.
Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat. Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima. Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.mkMenyediakan dan mengisi buku tamu,Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.
Dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah sekarang dengan adanya PSBB Transisi,disini pemerintah berniat mengembalikan pendapatan dan pekerjaan yang direnggut oleh covid-19 secara perlahan dan melihat kondisi disekitar. Dengan penetapan PSBB Transisi ini diharapkan masyarakat lebih bersimpati dan manaati peraturan yang diberikan pemerintah,baik atau kurangnya itu tergantung diri sendiri menelaah,jika ingin pandemi berakhir maka patuhilah,jika ingin sengsara,mau beraktivitas terbatas maka tanamkanlah rasa tidak peduli.untuk itu mari kita bersama melawan pandemi ini.kalau bukan kita siapa lagi. ***