Tak Berkategori  

Bawaslu dan KPU Beri Pendidikan Protokol Kesehatan buat Warga

BINTAN – Sebelum tahap pemungutan suara, KPU dan Bawaslu Bintan turun ke masyarakat, untuk memberikan pendidikan tentang protokol kesehatan saat Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu menggelar sosialisasi protokol kesehatan ini, bertajuk pengawasan partisipatif kepada warga RT03/RW01 Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kamis (15/10).

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Bintan Bambang Sumitro menjelaskan tentang tahapan Pilkada di masa pandemi Covid-19, yang wajib mematuhi protokol kesehatan. Bagi penyelanggara Pemilu, juga memiliki kewajiban untuk mencegah penularan virus korona, di setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

“Ingat ya Bapak-bapak Ibu-ibu, saat mencoblos nanti, wajib memakai masker dan mencuci tangan. Ini standar protokol kesehatan yang harus kita ketahui dan kita jalankan bersama,” ujar Bambang.

Anggota Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto menambahkan, pada tahapan kampanye Pilkada 2020, peserta yang hadir dalam kampanye pasangan calon, dibatasi jumlahnya. Setiap kampanye, maksimal bisa dihadiri 50 orang.

“Kalau yang hadir lebih dari 50 orang, sebaiknya Bapak Ibu pulang saja. Karena nanti akan dibubarkan oleh Panwascam dan kepolisian,” imbuhnya.

Ondi juga mengingatkan kepada masyarakat, agar paham bahaya ketika melepaskan APK Paslon. Baik yang dipasang di tepi jalan, maupun tempat lainnya. Sebab, melepas APK paslon itu ada unsur pidana yang dilanggar.

“Jadi, enggak boleh dicopot tu APK. Nanti ada pidananya. Kalau Bapak Ibu ragu, masyarakat boleh melaporkan kepada pengawas. Baik di tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan,” tutup Ondi. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *