Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terapkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.
Tanjungpinang – Untuk menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol) Kota Tanjungpinang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama TNI-Polri dan stakholder terkait, berlangsung di Hotel Pelangi berada di Jalan DI Panjaitan, Km 6 Tanjungpinang, Rabu (30/9).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tanjungpinang, H Tamrin Dahlan membuka Rakor penerapan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020 yang akan berakhir pada Kamis (1/10) ini.
“Rakor hari Rabu ini, kita hanya menyatuhkan antara Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP bersama TNI Polri. Sehingga di lapangan nanti, bisa melakukan satu gerakan dan stau tindakan yang sama dalam penerapan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020,” kata H Tamrin Dahlan kepada Tanjungpinang Pos, Rabu (30/9).
Untuk satu sampai dua bulan ini, kata Tamrin Dahlan, masih tahap sosalisasi Perwako Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang. Sebab, Perwako Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020 baru ditandatangani Walikota (Wako) Tanjungpinang, Rahma pada 3 September 2020.
Tujuan sosalisasi, agar masyarakat Kota Tanjungpinang tahu, bahwa bakal dikenakan sanksi serta denda, apabila mereka melanggar protokol kesehatan Covid-19. Seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan sebagainya.
Denda buat perseorangan yang tidak mengenakan masker sebesar Rp50 ribu. Sedangkan denda yang diberlakukan buat pelaku usaha atau badan usaha sebesar Rp150 ribu, apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Suka tidak suka, memang harus kita laksanakan,” terang dia.
Namun demikian, lanjut dia, itu bukan tujuan utama pemerintah. Tapi, tujuan utama pemerintah, adalah bagaimana masyarakat mendisiplinkan diri, menjaga diri sendiri sampai menjaga lingkungan tempat tinggalnya untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Semu itu kuncinya. Bukan denda sebenarnya. Denda itu sebenarnya, akhir dari segala pelanggaran-pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh masyarakat. Bisa jadi Perwako Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020 diterapkan bulan Desember 2020. Tapi, kita lihat situasinya,” sebut dia.
Untuk mengindari sanksi hingga denda, saran dia, masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti mengenakan masker disaat berada di luar rumah dan sebagainya.
Rakor penerapan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 tahun 2020, kata Hantoni, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang melalui Wambok Malilu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, ingin menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Selain itu, melaksanakan amanat Perwako Tanjungpinang Nomor44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang di Pasal 8 ayat 2. Melakukan pendindakan penertiban terhadap pelanggaran atas Perda dan Perkada.
“Peserta Rakor kita sebanyak 70 orang. Delapan orang TNI-Polri, OPD terkait delapan orang, dan 54 orang dari Satpol PP Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang,” sebut Wambok Malilu.(dri)