Tak Berkategori  

Pemkab Buka Layanan Adminduk Lewat Online

Pemkab Bintan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, membuka layanan administrasi dan kependudukan (Adminduk) lewat sistem daring atau online. Layanan Adminduk melalui sistem online ini, guna menghindari penularan Covid-19.

BINTAN – KEPALA Disdukcapil Kabupaten Bintan Ismail menyampaikan, penyebaran virus korona kembali marak di Kepri, sejak pekan lalu. Pelayanan Adminduk untuk masyarakat Bintan, biasanya dilakukan dengan cara tatap muka. Sejak ada kasus Covid-19, pelayanan dialihkan ke sistem online, https://www.siaknye.bintan.kab.go.id.

Layanan ini sejalan dengan anjuran pemerintah, guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Selain itu, dalam memudahkan dalam pengurusan berkas kependudukan, Disdukcapil Bintan juga menyiapkan layanan lewa nomor WhatsApp (WA) khusus.

”Kita coba buka layanan melalui aplikasi WhatsApp. Ini kita harapkan bisa memudahkan masyarakat,” ujar Ismail, Rabu (5/8) kemarin.

Menurutnya, Disdukcapil Bintan menyiapkan nomor berbeda untuk setiap layanan administrasi kependudukan. Tujuannya, agar memudahkan petugas dalam memproses berkas yang masuk, atau diajukan masyarakat.

Nomor yang disiapkan untuk pengurusan akta lahir yaitu 081360180. Kemudian, untuk pengurusan KTP-elektronik bisa menghubungi nomor WhatsApp 085264066040. Selanjutnya, akta kematian dan pengesahan anak ke nomor 082268161377. Serta Kartu Keluarga bisa melalui nomor 085835415660.

”Silakan, masyarakat pilih nomor yang sesuai untuk layanan yang dibutuhkan. Kelengkapan berkas bisa dikirim saat pengajuan tersebut,” jelasnya.

Bupati Bintan H Apri Sujadi menuturkan, pemerintah harus mengadaptasi layanan administrasi ke sistem online, dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang. Bupati berharap, apa yang dilakukan Pemkab Bintan ini, bisa lebih memaksimalkan dalam melayani masyarakat.

”Saya akan selalu monitoring pelayanan publik di Disdukcapil Bintan, guna memastikan pelayanan tetap berjalan, meski ditengah pandemi Covid-19. Meskipun ada pembatasan waktu dan jarak layanan, kemudian layanan itu diubah menjadi online, pada intinya layanan publik harus tetap berjalan maksimal,” tegas H Apri Sujadi.(fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *