Tak Berkategori  

Pemkab Surati Gubernur Soal Listrik di Tiga Dusun

BINTAN – Pemkab Bintan menyurati Gubernur Kepri, mengenai persoalan jaringan listrik di tiga dusun yang berstatus kawasan hutan. Upaya tersebut dilakukan Pemkab Bintan, agar listrik PLN di tiga dusun tersebut segera dialiri.

Kabag Perbatasan Setdakab Bintan Hasan menjelaskan, persoalan pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan itu ada di satu dusun Desa Lancang Kuning (Bintan Utara), Kampung Beringin (Seri Kuala Lobam) dan di Kampung Wono Asri (Teluk Sebong). Penyelesaian persoalan listrik di tiga dusun atau kampung ini, menjadi perhatian Pemkab Bintan.

”Persoalan ini sedang kita tangani. Karena wilayah tersebut masuk dalam lokasi prioritas kawasan perbatasan. Kita sudah menyurati gubernur, agar masalah ini biar cepat diakomodir dan selesai,” kata Hasan, Kamis (23/7) kemarin.

Sebenarnya, kata Hasan, program listrik desa yang dijalankan Perusahaan Listrik Negara (PLN), merupakan program pemerintah pusat yang diusulkan pemerintah daerah. Selanjutnya, petugas PLN turun ke lapangan untuk melakukan pekerjaan pembangunan jaringan listruk desa. Akan tetapi, pekerjaan saat itu terkendala patok-patok hutan lindung.

”Lantaran persoalan listrik dan kehutanan menjadi wewenang provinsi, makanya kita surati Pak Gubernur Kepri. Sudah kami surati Pak Gubernur. Terus di-follow-up,” katanya.

Hasan menyebutkan, Pemprov Kepri dalam hal ini, memiliki kewenangan untuk perizinan lahan di bawah luasan 5 hektare. Sementara, dari tiga dusun yang lahannya dimanfaatkan untuk jaringan listrik itu, totalan luasnya lebih kurang 2 hektare.

”Kita mengapresiasi PLN dan masyarakat, yang terus memberikan perhatian dan mendukung pemerintah. Cuma, karena ini kawasan hutan sehingga ada administrasi yang harus kami lengkapi,” tuturnya.

Saat ini, tambah Hasan, Pemprov Kepri sudah membalas surat yang disampaikan Pemkab Bintan. Dari isinya, PLN diminta mengikuti peraturan Kementerian Kehutanan, yakni mengajukan Izin Pinjam Kakai Kawasan Hutan (IPPKH).

”Tinggal PLN saja mengajukan permohonan IPKHH melalui OSS ke PTSP Provinsi Kepri. Kalau dari Pemkab Bintan, persyaratan sudah kami lengkapi,” ujar Hasan.

”Hal ini sudah kami komunikasi dengan PLN cabang. Namun mereka masih menunggu arahan PLN wilayah,” sambungnya.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, upaya Pemkab dalam mencari solusi persoalan ini, harus mengikuti mekanisme dan aturan dari Kementerian Kehutanan. Namun, bukan berarti Pemkab Bintan menutup mata. Persoalan tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Kepri sebagai leading sektor.

”Kita sudah jalani mekanisme itu,” tutup Apri Sujadi. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *