BINTAN – Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang sempat kaget, setelah berhasil mengamankan komplotan spesialis pencuri tabung gas, yang selama ini meresahkan warga, Sabtu (18/7) lalu. Sebab, anak berusia 16 tahun yang menjadi otak pelaku komplotan pencurian ini.
Dalam aksi pencurian komplotan pencurian ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Masingmasing berinisial NMR alias NA (19), RAB alias A (17) serta S alias T (16). Dari tiga orang pelaku ini, dua merupakan anak baru gede (ABG) dari Kota Tanjungpinang, dan seorang dari Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan.
Dari tiga pelaku tersebut memiliki peran masingmasing, tersangka NMR berperan sebagai eksekutor. Tersangka RAB berperan sebagai transporter atau orang yang menyiapkan kendaraan untuk melakukan aksinya.
Sementara, tersangka S alias T berusia 16 tahun yang paling muda dari dua tersangka lainnya, dan masih di bawah umur, justru menjadi otak pelaku. Polisi menyebut tersangka S alias T merupakan inisiator aksi komplotan tersebut.
”Otak pelakunya S alias T, anak berusia 16 tahun. Anak di bawah umur ini, baru bebas asimilasi (bebas bersyarat) pada Mei 2020 lalu,” ujar AKP Monang P Silalahi, Kapolsek Gunung Kijang mewakili Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (21/7).
Jajaran Polsek Gunung Kijang, cukup repot menyelidiki seluruh rangkaian aksi komplotan pencurian gas ini. Karena dalam setiap aksinya, para pelaku tergolong cerdik. Barang hasil curian seperti tabung gas, dijual melalui online grup facebook, BJB.
”Setelah transaksi dengan pembeli, mereka menghapus semua chatnya untuk menghilangkan jejak,” ujar Monang.
Saat berdagang barang curian di dunia maya, para pelaku juga tak menggunakan handphone. Biasanya, mereka memanfaatan warnet guna mengakses akun facebook. Kemudian, dalam melancarkan aksinya, para pelaku merental mobil.
”Rental mobilnya juga secara online. Jadi sampai saat ini, kita belum tahu mobil yang mereka gunakan. Yang jelas Toyota Avanza warna merah,” timpalnya.
Kini, tiga pelaku yang tergolong anak di bawah umur dan bebas asimilasi ini, sudah mendekam di tahanan Mapolsek Gunung Kijang. untuk proses selanjutnya. Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KHUP, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Diancam selama-lamanya 7 tahun penjara. (fre)