BINTAN – Aktivitas tambang pasir darat tanpa izin semakin merajalela di Bintan.Konon, pengusaha dengan mengatasnamakan rakyat berani melakukan ini, karena dibekap oknum aparat.
Bupati Bintan H Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan. Menurut bupati, Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri belum menetapkan zonasi atau Wilayah Tambang Rakyat (WTR) untuk penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan.
”Kewenangan penetapan WTR ini, adalah pemerintah provinsi. Dari WTR akan dikeluarkan ITR, Izin Tambang Rakyat,” jelas Apri Sujadi.
Dulu, lanjut Apri, sewaktu pertambangan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab Bintan memiliki WTR. Sehingga, ITR yang diberikan kepada penambang, nilai jual pasir itu sama. Dan dari ITR ini, ada pajak yang diberikan kepada daerah kabupaten.
”Nah, kalau sekarang, itu kan kewenangan pemerintah provinsi. Dan tidak ada WTR. Sehingga, nilai jual pasir itu tidak sama. Pajak pun tidak ada buat daerah. ITR bisa dikeluarkan, tapi tentukan dulu WTR itu. Sampai hari ini, tidak ada WTR dari provinsi. Kita mintalah Pemprov turun tangan supaya tidak terjadi dengan kondisi sekarang,” demikian diharapkan Apri. (fre)