Tak Berkategori  

Perwako Tpi, Tak Ada Aturan Rapid Test

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 29/2020, awal Juni lalu. Tak ada yang mengatur mengenai kewajiban rapid test untuk menggelar kegiatan olahraga.

TANJUNGPINANG – PERWAKO Tanjungpinang nomor 29/2020 ini mengatur tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Perwako ini turut mengatur kegiatan dan prosedur untuk olahraga seperti sepak bola.

Penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga diatur pada Bagian Ketujuh Pasal 10. Pada item ini disebutkan setiap pertemuan serta mobilitas orang untuk acara-acara khusus sosial budaya, hiburan, olahraga, pernikahan yang bukan di rumah, konser, musik, pertunjukan harus mengajukan proposal rencana penyelenggaraan dalam periode perilaku hidup baru. Proposal ini diajukan dalam jangka 14 hari kerja sebelum pelaksanaan, kepada OPD bidang perizinan seperti DPMPTSP atau setelah mendapat rekomendasi dari OPD terkait.

Pertemuan dengan pengumpulan/mobilitas orang, harus mematuhi protokol kesehatan dengan batas jumlah maksimal 50 persen. Wajib pemeriksaan suhu tubuh, pembatasan jarak, dilarang bersalaman dengan tangan, berpelukan maupun kontak fisik lainnya. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

”Dalam Perwako ini, tidak ada yang mengatur mewajibkan untuk menggunakan rapid test, jika ingin melaksanakan kegiatan olahraga. Seperti latihan maupun sparing sepak bola. Ini juga menjadi dasar tim Askot Tanjungpinang melaksanakan uji coba dengan klub-klub,” kata Murdani Hadinata, Sekum Askot PSSI Tanjungpinang, kemarin.

Dani mengungkapkan, selain Perwako nomor 29/2020, Wali Kota Tanjungpinang juga mengeluarkan SK tentang petunjuk teknis penyelenggaraan acara.

”Untuk acara olahraga sepak bola, saya rasa kita mesti koordinasi dengan Dispora selaku OPD terkait,” demikian disampaikan Dani.

Alex pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Bina Bintang Muda (BBM) 757 Kepri mengatakan, pihaknya belum bisa melaksanakan latihan rutin. Pasalnya, kebijakan pemerintah masih belum ada yang spesifik untuk SSB maupun akademi. Jika melihat buku pedoman PSSI, sebut Alex, itu lebih cenderung ditujukan untuk TC Timnas dan kompetisi Liga Indonesia, serta SSB maupun akademi dari klub yang berlaga di Liga 1 dan Liga 2.

”Dalam buku pedoman PSSI itu diatur, pemain harus melakukan rapid test seminggu sekali. Ini kan untuk klub atau SSB di bawah binaan klub Liga 1 dan Liga 2. Sedangkan untuk SSB dan akademi yang ada di daerah, jelas tidak memungkinkan untuk dilakukan rapid test,” jelas Alex.

”Kalau dalam Perwako Tanjungpinang tidak ada rapid test, berarti sudah bisa SSB di Tanjungpinang ini melaksanakan latihan. Kami perlu penegasan lah dari Pemko maupun pihak terkait lainnya,” harapnya.(fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *