Untuk Tingkatkan Pelayanan Sistem Online
TANJUNGPINANG – Untuk meningkatkan pelayanan di era new normal dan sistem online, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang butuh sedikitnya 20 unit perangkat komputer. Anggaranya baru akan diajukan di APBD Perubahan 2020.
Kebutuhan perangkat komputer untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online yang sudah diterapkan di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang beralamat Jalan Kijang Lama, Km 7 Tanjungpinang, di masa pandemi Covid-19.
”Paling tidak, ya 10 unit perangkat komputer dulu bisa dikabulkan oleh Pemko dan DPRD. Supaya pegawai kita (Disdukcapil, red) bisa bekerja dengan cepat dan tepat pada waktunya,” kata Irianto, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang kepada Tanjungpinang Pos, Kamis (9/7).
Rencananya, perangkat komputer akan digunakan petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang untuk menerima pesan pengajuan permohonan berkas dari masyarakat melalui WhatsApp (WA).
Baik itu di pelayanan permohonan KTP, KK, surat pindah datang, surat pindah keluar, Akta Kelahiran, Akta Kematian sampai dengan legalisir dokumen kependudukan.
Menurutnya, bila nanti diwujudkan pengadaan komputer tersebut petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang akan gunakan perangkat komputer tersebut untuk print dokumen pengajuan permohonan dari masyarakat.
Karena perlu fisik berkas dokumen tersebut untuk menjadi syarat permohonan pengajuan pelayanan administrasi di Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Karena menurut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ini, sistem pelayanan administrasi kependudukan secara online disambut baik oleh masyarakat Kota Tanjungpinang. Sebab, masyarakat menilai pelayanan administrasi kependudukan berbasis online cukup mudah dan simpel.
Artinya, masyarakat tidak ribet. Cukup fotokan berkas dokumen kependudukan yang menjadi syarat permohonan. Lalu, berkas dokumen tersebut tinggal kirim sesuai yang diajukan ke petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
”Alhamdulillah, respon masyarakat sangat luar biasa. Mereka hanya datang ke Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang tinggal ambil dokumen kependudukan yang sudah jadi. Artinya, siap,” terang dia.
Diharapkan, Pemko Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang untuk mengabulkan permohonan pengajuan penambahan 20 unit perangkat komputer. Supaya pelayanan administrasi kependudukan berbasis online bisa terlaksana dengan baik dan cepat.
”Minimal 10 perangkat komputer dulu lah. Atau bisa juga semua dikabulkan,” harap dia. (dri)