BINTAN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kabupaten Bintan,bertambah satu orang. Penambahan PPNS ini diharapkan bisa memaksimalkan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah.
Kepala Satpol PP Bintan Raja Muhammad menyebutkan, sebelumnya, Satpol PP Bintan memiliki dua orang PPNS. Kini, satu orang anggotanya dinyatakan lulus, dan sudah dilantik menjadi pejabat PPNS di lingkup Kemenkum dan HAM Kepri.
”Sekarang, sudah ada 3orang PPNS di Satpol PP Bintan. Yang baru dilantik ini yaitu Sariah,” sebut Raja Muhammad, Selasa (7/7) kemarin.
Pejabat PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, khususnya di pemerintah daerah. PPNS ini sebagai penyidik di luar sub peradilan untuk melaksanakan penyidikan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengandung unsur tindak pidana. Namun dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan penyidik Polri.
”Dengan 3 orang PPNS di Satpol PP ini, kami akan berupaya lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas pokok. Terutama dalam penegakan Perda. Kami berharap kepada Pak Bupati, setiap tahun ada penambahan PPNS di Satpol PP Bintan,” harap Raja Muhammad. (fre)