Tak Berkategori  

DPRD Bintan Minta Pemkab Menindaklanjuti Catatan BPK

BINTANBUYU – Pimpinan DPRD Bintan dan Pemkab Bintan menandatangani Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Senin (6/7) siang kemarin. Dari pembahasan Pansus, DPRD Bintan meminta agar Pemkab Bintan menindaklanjuti catatan dari BPK terhadap pelaksanaan APBD 2019.

Dari paparan Pansus LPP APBD 2019 DPRD Bintan, ada empat item catatan BPK. Antara lain kebijakan akuntansi Pemkab Bintan belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,2 miliar pada 7 OPD, penatausahaan persediaan pada 3 Puskesmas belum tertib, serta pengelolaan barang milik daerah pada Pemkab Bintan belum tertib.

”Dari kelemahan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan lima item. Nah, DPRD Bintan meminta agar Pemkab Bintan menindaklanjuti catatan atau rekomendasi dari BPK itu,” kata Muttaqin Yaser, Anggota Komisi II bidang anggaran DPRD Bintan.

”Pada prinsipnya tidak ada masalah yang mendasar.Hanya melengkapi administrasi dan akuntansi sesuai dengan peraturanperundang-undangan,” sambungnya.

Kemudian, DPRD Bintan juga mengingatkan agar Pemkab Bintan, khususnya pada OPD, agar dalam perencanaan kegiatan anggaran sesuai dengan realisasinya. Sebab, ada kegiatan pada tahun anggaran 2019 tak dijalankan, akibat kelurahan tidak mampu menindaklanjuti kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Pada kesempatan lain, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menerangkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dibahas lebih kurang tiga pekan. Dari hasil pembahasan Pansus, pendapatan daerah yang diproyeksikan dalam APBD sebesar Rp 1.252.215.500.798,38, terealisasi sebesar Rp 1.321.912.600.208,87. Sedangkan belanja daerah ditetapkan dalam APBD 2019 sebesar Rp 1.464.158.403.537,97. Terealisasi sebesar Rp 1.327.556.986.977,38.

Saat pembahasan dan penetapan APBD 2019, terjadi defisit anggaran sebesar Rp211,942 miliar lebih. Sedangkan dari realisasinya, defisit menjadi Rp5,644 miliar lebih. Defisit ini ditutupi dari pembiayaan. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp213,942 miliar, terealisasi Rp213,814 miliar. Dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar.

”Sehingga, Silpa tahun 2019 dari hasil pemeriksaan BPK itu sebesar Rp206,17 miliar,” sebut Agus Wibowo usai paripurna.

Pengesahan nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ditandatangani dalam rapat paripurna melalui video conference. Di Kantor DPRD Bintan, Ranperda ditandatangani oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua H Nesar Ahmad dan Wakil Ketua Agus Hartanto. Sedangkan di Kantor Bapelitbang Bintan, Ranperda ditandatangani oleh Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam didampingi Sekda Adi Prihantara, Kepala DPKAD Yandrisyah dan pimpinan OPD. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *