BINTAN – Iwan Kurniawan seorang oknum pengacara akhirnya ditahan Polres Bintan, sejak sepekan lalu. Mantan caleg pada Pileg 2019 ini disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, dan dugaan penggelapan jual beli tanah di Bintan.
Iwan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan, sejak 7 bulan lalu. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh Ko Ming yang merupakan pembeli lahan seluas 7 hektare di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
Ko Ming yang merasa tertipu kemudian melaporkan Iwan Kurniawan ke Mapolres Bintan, awal 2019 lalu. Tak perlu waktu lama, penyidik menetapkan status tersangka.
Saat itu, Iwan yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, karena dinilai koperatif. Namun pihak kepolisian akan memanggil paksa bila yang bersangkutan tidak koperatif saat
dipanggil.
Seorang sumber menyatakan, penahanan Iwan Kurniawan di Mapolres Bintan.
”Iya dia (Iwan) sudah ditahan di Mapolres Bintan,” sebutnya saat dihubungi Tanjungpinang Pos.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Iwan Kurniawan tersebut. Iwan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (aan)