Tak Berkategori  

Jarak Kursi Minimal 1,5 Meter

Zona Hijau, Siswa Anambas Masuk Sekolah 13 Juli 2020

Siswa-siswi SD dan SMP di Kabupaten Anambas Provinsi Kepri akan masuk sekolah atau belajar tatap muka di kelas mulai, 13 Juli 2020 mendatang. Jarak kursi di dalam kelas akan diatur 1,5 M.

ANAMBAS – SEBELUM mengambil keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah menggelar rapat terkait proses belajar mengajar di Tahun Ajaran baru 2020-2021 menuju new normal bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau seperti Anambas.

Dalam rapat itu diputuskan, belajar di sekolah akan dimulai, tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH langsung pimpin rapat dengan sejumlah unsur mulai dari Kemenag Anambas, TNI dan Polri serta sejumlah unsur masyarakat untuk memutuskan agar para siswa bisa melakukan aktivitas proses belajar secara tatap muka di sekolah masing-masing.

”Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) proses belajar dari 1-1,5 jam, SD belajar tatap muka 1-2 jam, SLTP belajar dari 2-2,5 jam. Ini pun kita masih ujicoba,” ungkap Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada wartawan, Senin (29/6).

Secara teknis dan rinci akan disampaikan berdasarkan surat edaran darinya. Jika terlaksana kegiatan proses belajar secara tatap muka, tentu sekolah harus bisa memastikan kesiapan dalam memenuhi protokol kesehatan.

”Kursi murid harus berjarak 1,5 meter dan jumlah murid untuk satu kelas maksimal 18 orang. Untuk PAUD hanya 5 murid saja dalam satu kelas. Jika kurang tidak masalah, asal jangan lebih,” terang dia.

Dirinya telah meminta kepada tim gugus tugas untuk meninjau kesiapan sekolah dalam melaksanakan proses belajar tatap muka.

Kesiapan yang dimaksud yakni menyediakan alat pengecekan suhu, hand sanitizer, sabun, tempat cuci tangan dan jaga jarak.

”Jika perlu tim medis akan ditempatkan di masing-masing sekolah. Jika ditemukan murid suhu tubuhnya tinggi dan langsung dilakukan pemeriksaan dalam rangka memenuhi kewaspadaan yang tinggi,” ujar dia.

Kata dia, pelaksanaan proses belajar tatap muka berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan. Termasuk tenaga pengajar atau guru harus mengikuti protokol kesehatan.

”Setiap sekolah harus bisa menyediakan anggaran pembelian masker untuk dibagikan kepada muridnya. Itu jika muridnya tidak membawa masker dari rumah. Peran serta wali murid sangat penting,” ucap dia.

Diketahui, sejumlah daerah yang masih masuk kategori zona kuning, orange, merah tidak dibenarkan belajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Untuk wilayah zona hijau pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kelonggaran akan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.

Keputusan Pemkab Anambas ini berbeda dengan Disdik Tanjungpinang yang berdasarkan mengambil putusan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Adapun SKB tersebut yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : IKB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2020 dan Nomor : 440-842 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Jadi, Disdik Tanjungpinang mengikuti arahan sesuai SKB tersebut. Memang, Tanjungpinang sudah zona hijau, namun belum diterapkan belajar di sekolah. Dalam SKB empat menteri itu, belajar tatap muka berlaku untuk pendidikan menengah dulu (SMA, SMK) Juli 2020. Pendidikan dasar (SLB, SMP, SD) akan dimulai September 2020. Sedangkan PAUD dimulai November 2020. Masih dari SKB tersebut, adapun prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) yang berada di daerah zona hijau dibagi dalam dua kategori demikian juga waktunya.

Untuk kategori masa transisi, masuk sekolah (tatap muka) paling cepat dimulai 13 Juli 2020 untuk pendidikan menengah (SMA, SMK, MA) dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Untuk pendidikan dasar (SD, SMP dan SLB) waktu pelaksanaannya paling cepat September 2020 dan disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

Untuk PAUD, waktu pelaksanaannya paling cepat November 2021 dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lembaga tersebut.

Untuk masa kebiasaan baru, masuk sekolah (tatap muka) paling lambat dimulai September 2020 untuk pendidikan menengah (SMA, SMK, MA) dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Untuk pendidikan dasar (SD, SMP dan SLB) waktu pelaksanaannya paling lambat dimulai November 2020 dan disesuaikan dengan kesiapan sekolah masing-masing.

Untuk PAUD, waktu pelaksanaannya paling lambat dimulai Januari 2021 dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lembaga tersebut.(INDRA GUNAWAN – MARTUNAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *