Tak Berkategori  

Polda Amankan Narkoba di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Polda Amankan Narkoba di Tanjungpinang Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RHalias R.

Mereka diamankan, karena mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang, Sabtu (27/6). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (1/7), bersama Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.

”Itu pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang,” katanya. Disampaikan, pendalaman dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon.

Mereka bergerak Sabtu, pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram. Selain itu, ditemukan juga pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas ransel merek Nokia.

”Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” bebernya.

Penangkapan kasus norkoba di Kepulauan Riau terus terjadi. Sebagai kawasan perbatasan, Kepulauan Riau daerah yang rawan transit narkoba dari negara lain.

Dalam beberapa kasus, narkoba yang dirazia Polda Kepri pernah melebihi satu 1 Kg. BNN Provinsi Kepri pada Januari 2020 merilis sekitar 26 ribu orang pengguna narkoba di Kepri. BNN Kepri bekerjasama dengan UI meneliti kasus narkoba tersebut di Provinsi Kepri. ”50 persen pengguna kaum pekerja. Sisanya masyarakat umum dan sipil,” ujar Kepala BNN Kepri Richard. (mbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *