JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero), menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020. PGN kini menjalankan intruksi itu dengan menerapkan harga gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga USD 6/MMBTU, secara proposional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.
Direktur Utama PGN Suko Hartono, Kamis (2/7) mengatakan, saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas USD 6/MMBTU. Harga gas itu berlaku secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD.
“Dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan,” katanya.
Dijelaskan, volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD. Kemudian, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
“Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu,” ujarnya.
Dijelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu. Dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020.
“Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan sembilan LOA dari total 17 dokumen LOA,l terangnya.
Diakui, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU. Ini untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri,” harapnya.
Sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.
“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” harap Suko.(mbb)