Kecuali KTP-el & KIA
Mulai 1 Juni 2020 ini, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), akta kematian, akta kelahiran. Kemudahan ini berlaku di Indonesia.
TANJUNGPINANG – KERTAS yang digunakan jenis HVS ukuran A4 80 gram. Hanya saja, untuk KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa cetak sendiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemko Tanjungpinang Irianto mengatakan, program ini merupakan pilihan bagi masyarakat.
”Bisa cetak sendiri. Kalau mau aslinya, bisa ambil di Disdukcapil. Tapi, yang cepat sendiri pun berlaku juga,” ujarnya via ponselnya, Selasa (30/6).
Irianto juga mengatakan, di KK atau akte yang dicetak sendiri, sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kadisdukcapil. Sehingga warga tak perlu datang lagi ke Kantor Disdukcapil untuk meminta tanda tangan dan cap basah.
TTE ini tak bisa ditiru karena dalam bentuk barcode. Keamanan TTE ini terjamin karena telah melibatkan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).
Ia menjelaskan, program ini untuk memudahkan masyarakat. Sehingga tak perlu antre berlama-lama. Bisa memiliki KK dengan mencetaknya sendiri di rumah. Di era digital yang serba online ini, layanan kepada masyarakat dipermudah. Seperti mengurus surat pindah misalnya, cukup ke Kantor Disdukcapil asal dan meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Setelah itu, kirim kode atau nomor SKPWNI tersebut secara online atau via WhatsApp (WA). Setelah itu, tinggal tunggu balasannya kapan KTP-el dan KK-nya bisa diambil.
Irianto mengatakan, tahun 2020 ini layanan secara online belum bisa cepat. Hal itu dikarenakan mereka kekurangan komputer. Namun Irianto sudah menyampaikannya ke DPRD Tanjungpinang, agar tahun 2021 ditambah komputer untuk mereka.
Saat ini, hanya satu komputer di sana. Jika ada data masuk, maka hanya satu komputer itu saja yang dipakai untuk membalasa, memprint dan menerima data masuk.
Jika mereka memiliki 20 unit komputer, maka layanan akan cepat. Ada yang khusus menerima data, ada yang khusus membalas dan ada yang khusus untuk kebutuhan print atau pencetakan.
”Kalau ada yang bilang masih lama, memang seperti itulah kondisinya. Makanya, warga DPRD datang ke kantor, mereka melihatnya langsung kenapa bisa begitu. Mudah-mudahan tahun depan, kebutuhan kita sudah lengkap,” tambahnya.
Disdukcapil, kata dia, salah satu OPD yang sudah siap menerapkan Tanjungpinang Smart City. Layanan serba online akan dirasakan masyarakat manfaatnya. Dan mereka akan terus menyempurnakannya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Batam, SaidKhaidar, Selasa (30/6) mengungkapkan, pihaknya juga sudah siap menerapkanterobosan baru tersebut.
”Berlaku untuk semua berkas akta. Mulai akte lahir, akte kematian, KK. Kecuali e-KTP dan KIA,” Kata Said.
Warga yang ingin mengajukan berkas bisa mengakses http:// disdukcapilbisa.go.id dan memilih layanan serta mengunggah persyaratan yang dibutuhkan.
”Jadi warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor untuk mendapatkan pelayanan,” terangnya.
Prosedur pengurusan mencetak KK dan akta lahir, akta kematian dengan menggunakan kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online.
Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer.
Batam sudah siap untuk menerapkan pelayanan digital dokumen kependudukan itu. Dengan penerapan itu nanti, warga Batam akan bisa menggunakan aplikasi digital ini.
”Itu akan memudahkan warga dan bisa mencetak sendiri dokumen pengajuannya,” bebernya.
Kata dia, memberikan akses kepada masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan untuk kemudahan pelayanan sesuai Peraturan DalamNegeri nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir.
”Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 Tahun 2019 tentang PendokumentasianAdministrasi Dokumen Kependudukan pencetakan dokumen menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIAdan e-KTP,” imbuh dia.
Dijelaskannya, setiap pengurusan dokumen yangdiusulkan akan diverifikasi Disduk. Kemudian, dikirimkan kepada pemohon melalui email. Selanjutnya pemohon bisa cetak sendiri sesuai dengan ketentuan.
”Pencetakan mandiri ini berlaku selagi tidak ada perubahan data pada dokumen yang diajukan,” harapnya.
Sementara untuk saat ini, proses pengurusan dokumen menggunakan tandatangan digital dan barcode. Sehingga tidak membutuhkan pelayanan legalisir.
”Jadi tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama,” imbuhnya.
Untuk memperlancar program baru ini, pihaknya sudah koordinasi dengan imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya. ”Informasi ini juga sudah diteruskan ke tingkat lurah, dan camat baik hinterland maupun mainland,” beber Said. (mbb/mas)