Tak Berkategori  

Kemudahan Syarat Terbang Tak Berdampak

BATAM – Kemudahan syarat terbang dengan memperpanjang masa berlaku surat hasil Rapid Test dan PCR Test belum berdampak pada peningkatan penumpang pesawat.

Jumlah penumpang dari dan ke Batam masih di angka rata-rata seribu orang lebih per hari pada Juni 2020. Sebelum pandemi Covid-19, penumpang di Bandara Hang Nadim Batam sekitar 5 ribu sampai 7 ribu orang per hari.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan TIK Badan Pengusahaan (BP) Batam Suwarso, Selasa (30/6) berharap, ke depan ada peningkatan penumpang.

”Sekarang, belum ada lonjakan penumpang. Masih di angka seribu,” ujar Suwarso.

Saat ini, masa berlaku rapid test selama 14 hari saat keberangkatan. Sebelumnya hanya tiga hari saja. Keputusan itu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

”Tapi masih belum bisa meningkatkan lonjakan penumpang. Kalau syarat wajib rapid test dibebaskan, mungkin akan terjadi lonjakan,” harapnya.

Dari surat edaran terbaru Nomor 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020, diatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

”Ini surat edaran minggu lalu, tapi dampaknya belum banyak. Jumlah penumpang masih seribuan dengan jadwal 19 jadwal penerbangan,” beber Suwarso.

Dibeberkannya, sepanjang 25 Juni jumlah penumpang dengan pesawat datang 17 dan 18 unit. Sementara jumlah penumpang datang 1.460 orang dan berangkat 1.652 orang. Kemudian 26 juni 2020 pesawat datang 22 dan berangkat 21 unit. Jumlah penumpang yang datang 1.348 orang dan berangkat 1.857 orang.

Selanjutnya, 27 juni 2020, pesawat datang 16 dan 16 berangkat. Sementara jumlah penumpang yang datang 1.341 orang dan
berangkat 1.696 orang. Pada 28 juni 2020, pesawat datang 19 dan berangkat 20 unit dengan penumpang datang 1.507 orang dan berangkat 1.703 orang.

Selanjutnya, 29 juni 2020, pesawat datang 18 dan 19 berangkat dengan penumpang datang 1.204 orang dan berangkat 1.449 orang.

Syarat Terbaru Lion Air

Akhir pekan lalu, manajemen maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan lewat udara.

Hal ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020
tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, surat tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang bila akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.

”Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atausurat keterangan kesehatan,”kata Danang. Danang mengingatkan,bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) agar memperhatikan beberapa hal.

Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, maka masa berlaku adalah 14 hari. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 dengan hasil negatif maka masa berlaku 14 hari.

”Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-likeillness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas,” ungkapnya.

Calon penumpang Lion Air Group juga harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

”Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah, wilayah, kota tertentu yang dituju dan tetap jalankan protokol kesehatan,” ujarnya. (mbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *