Tak Berkategori  

Penambang Pasir Ilegal di Gunung Lengkuas Ungkal!

GUNUNGLENGKUAS – Tak hanya di tiga lokasi wilayah Kecamatan Gunung Kijang, yang marak aktivitas tambang pasir yang dibekap oknum aparat. Ternyata, ada tambang pasir ilegal juga di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Penambangan pasir ilegal di Kelurahan Gunung Lengkuas ini tergolong ungkal. Sudah dilarang dan ditegur pemerintah setempat, malah tetap beroperasi. Lokasinya berada di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Rukun Warga (RW) 02. Selain di bekap oknum kelompok tertentu, aktivitas tambang pasir tanpa izin tersebut sudah beroperasi sejak awal tahun 2020 lalu.

Warga Gunung Lengkuas Fahrim menceritakan, aktivitas penambang pasir yang dilakukan di pemukiman warga tersebut, sudah sering dilaporkan kepada Ketua RT dan Ketua RW.Namun sampai saat ini, para penambang masih terus melakukan kegiatan mereka.

”Truk-truk pengangkut pasir setiap hari lalu lalang di depan rumah kami. Kami sudah laporkan aktivitas ini ke RT-RW, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” terangnya, Rabu (24/6).

Informasi yang dihimpun, pasir hasil dari pengerukan tersebut sudah banyak dijual ke pemasok. Pemasok atau penampung diantaranya pemilik toko bangunan di kawasan Bintan dan Tanjungpinang.

Lurah Gunung Lengkuas Waliyar Rachman menuturkan, sudah menerima laporan tentang penambangan pasir ilegal itu. Bahkan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melihat kondisi lingkungan, dilokasi penambang ilegal tersebut.

”Kami sudah memperingati pemilik atau pengelola penambang itu. April lalu, sudah kami surati, setelah tim kami pada 30 Maret lalu. Tim turun, untuk mengecek di lapangan. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa ada penambangan pasir di daerah kami tanpa ada pemberitahuan,” jelasnya.

Pemerintah Kelurahan Gunung Lengkuas sudah melakukan penyetopan terkait aktivitas yang tidak dapat menunjukkan keabsahan izin menambang. Bahkan, surat aktivitas tambang pasir tersebut ditembuskan ke pihak Kecamatan Bintan Timur, Satpol PP dan DPMPTSP Bintan agar ada tindak lanjut.

Waliyar menerangkan, aktivitas penambangan tersebut sudah menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara, pengelola yang melakukan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap.

”Kami sudah minta saat itu, untuk menghentikan sementara sampai kelengkapan izin menunjukkan bukti keabsahan penambangan,” jelas Waliyar. (ais/fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *