KIJANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Sigit Prabowo SH MH kembali memusnahkan belasan ribu botol minuman beralkohol berkualitas impor. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan Pidsus itu dilakukan bersama unsur Polres Bintan,Pengadilan Negeri, Kemenkum HAM, unsur Pemkab Bintan dan pihak terkait lainnya, Senin (22/6) pagi kemarin.
Selain belasan ribu minuman beralkohol dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar itu, Kajari dan pihak terkait juga memusnahkan barang bukti lainnya, di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Seinam, Bintan Timur. Pemusnahan barang bukti Kejari Bintan itu dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat, direbus, dibakar dan dihancurkan dengan alatpemotong besi.
Kajari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bintan telah memusnahkan barang bukti dari tindak kejahatan. Kini, Kejari kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak Pidsus.
”Saat ini, ada sekitar 16.421 botol minuman beralkohol pelbagai macam merek yang kita musnahkan. Ini barang sitaan (berkualitas impor) yang tak memiliki izin edar,” jelas Sigit Prabowo, pada saat jumpa pers.
Selain 16.421 botol minuman beralkohol, Sigit menyebutkan, Kejari Bintan juga memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 374,72 gram dari 15 perkara, beserta alat instrument kejahatan narkotika. Kemudian, 98,4 gram ganja dari 3 perkara dengan alat instrument kejahatannya, dan 0,85 gram ekstasi.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 6 bilahsenjata tajam dari 6 perkara, dan 5.260 pcs bajaringan.
”Kita juga memusnahkan barang bukti 41 hape, 1 laptop dan 1 printer dari tindak kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri,” tegas Sigit Prabowo di dampingi sejumlah jajarannya. (fre)