BINTAN – Oknum ASN dan pengusaha diperiksa Sat Reskrim Polres Bintan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Bintan Timur. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut, belum kepada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin membenarkan, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bintan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana tahun anggaran 2018 pemerintah Kecamatan Bintan Timur itu. Dugaan hal ini dilakukan seorang oknum pejabat di Pemkab Bintan.
”Sejumlah pihak sudah kita panggil, terkait penyelidikan kasus ini. Ada dari pengusaha dan juga dari ASN. Mereka sudah kita mintai klarifikasinya,” kata Agus di sela pemusnahan barang bukti tindak Pidum dan Pidsus Kejari Bintan, di Seinam, Senin (22/6).
ASN yang diperiksa tersebut, kini menjabat di OPD Pemkab Bintan, sebagai sekretaris dinas. Sebelumnya, Ia pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Diduga, perbuatan melawan hukumnya itu dilakukan sewaktu dirinya menjabat sebagai camat. Atas kewenangannya semasa menjabat, oknum ASN tersebut melakukan perbuatan yang menguntungkan diri pribadi, dengan melibatkan pihak swasta.
Justru itu, pihak Tipikor Reskrim Polres Bintan masih mendalami perkara tersebut. Diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah oknum ASN tersebut.
”Nama kegiatannya belum kita ekspos. Kita kan masih melakukan penyelidikan,” ujar Agus. (fre)