KAWAL – Agus Sunardi alias Sukardi warga Jalan Kijang Lama Km 6, Kelurahan Kota Piring, Kota Tanjungpinang, ’maumaunya’ mencuri kulkas hingga ke Toapaya Asri. Akibatnya, upaya Sukardi mencuri dengan pemberatan (curat) di tempat jauh, justru ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (20/6) lalu.
Kini, Polsek Gunung Kijang menetapkan Agus Sunardi alias Sukardi, warga Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang sebagai tersangka. Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi membenarkan telah mengungkapkan pencurian dengan pemberatan (curat), dan mengamankan seorang tersangka bernama Agus Sunardi alias Sukardi.
”Tersangka telah melakukan tindak pidana curat di satu rumah di Km 24, Blok E 3, RT001/RW001, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Bintan,” ujar Monang.
Monang menerangkan, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel (merusak) engseldan gembok pintu, dengan kunci roda kombinasi obeng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil 1 unit kulkas merek Thosiba Cool warna abu-abu, dan 1 set besi pencetak batu bata.
”Setelah mendapatkan barang yang diambil, tersangka membawa barang hasil curian dengan mini bus warna primer merek Suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU. Setelah ketangkap, barang itu disita untuk barang bukti. Termasuk kulkas dan alat pencetak batu bata itu,” sebut Monang.
Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fre)