BINTAN – RR (22) dan RMB (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kampung Bulang, Tanjungpinang. Dua tersangka ditangkap setelah membawa lari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Merah BP 2523 BI milik Sunny Boy.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Utara, 13 Juni lalu. Saat membawa kabur motor korban, pelaku berpurapura meminjam motor korban, dan 1 jam akan dikembalikan.
”Kejadian itu pada 8 Juni lalu, namun setelah 5 hari tidak ada kejelasan dari pelaku, dan korban merasa tertipu,” jelas Jumhur, Selasa (16/6)
Usai menerima laporan korban, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Tanjungpinang. Kemudian, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk mencari dan menangkap pelaku. Awalnya, pelakuberhasil melarikan diri dengan sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Sehingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota Unit Reskrim Polres Bintan dan Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Jalan Batu 5.
”Saat tiba di daerah Kampung Bulang, pelaku mengalami kecelakaan, masuk ke dalam parit. Kemudian pelaku masih sempat melarikan diri ke dalam hutan dan semak-semak sekitar parit,” terangnya.
Meski demikian, polisi terus mengejar pelaku dan berhasil menangkap mereka di salah satu tempat biliar, yang ada di Pasar KUD Pelantar II Tanjungpinang.
”Tersangka RR itu residivis sudah 8 kali di proses hukum Polsek Bintan Utara, dia baru bebas 6 Mei lalu karena ada asimilasi Covid-19. Tersangka RR disangkakan pasal 372 KUHP dan tersangka MRB disangka kan Pasal 372 KUHP juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Jumhur. (aan)