Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali telah resmi mengeluarkan surat edaran tentang protokol pencegahan penularan Covid-19, pada kegiatan kepemudaan dan olahraga. Turnamen sepak bola sudah bisa dijalankan, asalkan berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19.
TANJUNGPINANG – SURAT edaran Menpora nomor 6.11.I/MENPORA/VI/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 itu ditandatangani, Kamis (11/6) lalu. Edaran ini berisikan tata cara penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, baik itu secara individu maupun keorganisasian.
Berdasarkan salinan yang diterima Tanjungpinang Pos, setiap kegiatan olahraga yang meliputi Pelatnas, Pelatda, Pelatprov, Pelatkab, Pelatkot,dan latihan yang digelar induk organisasi cabang olahraga atau klub, harus menaati peraturan atau tata cara yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dalam bentuk kejuaraan, kompetisi, atau turnamen juga harus melaksanan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kegiatan olahraga rekreasi juga tidak luput dari kewajiban ini.
”Ya, turnamen sepak bola, olahraga rekreasi dan olahraga lainnya sudah bisa digelar. Intinya, kalau kita mau buat kegiatan olahraga maupun kepemudaan, harus memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Maifrizon, Asdep Pengelolaan Olahraga Rekreasi Kemenpora RI usai olahraga bersama Menpora RI Zainuddin Amali.
Surat edaran Menpora RI menginstruksikan kepada seluruh pimpinan jajaran pada lembaga/ organisasi/komunitas masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di masa PSBB, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melalui adaptasi perubahan pola hidup dalam tatanan normal baru.
Ada tiga pihak yang wajib melaksanakan teknis surat edaran protokol kesehatan dari Kemenpora. Ketiga pihak adalah lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah dan Dispora, serta mitra kepemudaan dan mitra keolahragaan Kemenpora. Serta ditujukan kepada atlet, pelatih, dan ofisial kegiatan kepemudaan serta keolahragaan. Terakhir, ditujukan buat penonton kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
Bagi penyelenggara kegiatan yang dimaksud dalam surat edaran ini, harus melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan tembusan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kemenpora. Sehingga pengendalian dan pengawasannya bisa optimal.
”Nah, kalau mau bikin turnamen, harus melihat juga status daerah tersebut. Apakah merah, kuning atau zona hijau. Dan untuk keramaian, harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Ya kalau bisa, turnamen diselenggarakan tanpa penonton,” ujar Maifrizon.
”Meski dalam edaran Pak Menpora ini, ada ketentuan protokol kesehatan untuk penonton,” sambungnya.
”Dalam edaran juga diatur mengenai sanksi atau penindakan tegas bagi pelanggaran. Protokol kesehatan ini tujuannya untuk pencegahan penularan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan kepemudaan maupun olahraga,” tutup Maifrizon. (fre)