Tak Berkategori  

Komisi II Sampaikan Usulan Pemanfaatan Kawasan Hutan

BINTAN – Komisi II DPRD Bintan menyampaikan dua usulan kepada DPRD Provinsi Kepri, soal pemanfataan kawasan hutan di Bintan. Usulan ini ditujukan untuk kepentingan distribusi listrik dan pemakaman umum.

Penyampaian usulan tersebut, setelah Komisi II DPRD Bintan diundang DPRD Kepri dalam rapat bersama PLN di Kantor DPRD Kepri, Selasa (9/6) kemarin.

Indra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan yang hadir dalam rapat dengan DPRD Kepri menyampaikan beberapa permasalahan. Namun dua permasalahan tadi, pemanfaatan lahan untuk listrik dan pemakaman umum dibahas, demi urgensi di masyarakat.

”Kami sudah dapat laporan dari masyarakat dan PLN. Saat ini, untuk jaringan listrik ke pemukiman yang ada di wilayah kawasan hutan lindung, sudah tidak diperbolehkan. Ini yang kami minta ke DPRD Kepri, teruskan ke gubernur agar ada solusinya,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, soal pemakaman umum di wilayah Bintan Utara dan Teluk Sebong serta Seri Kuala Lobam. Saat ini, ada kebutuhan pemakaman umum di tiga kecamatan tersebut. Untuk itu beberapa kawasan hutan diusulkan, untuk dijadiakn pemakaman umum.

”Dari pada diambil orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab, maka wilayah kawasan hutan kami usulkan untuk pemakaman umum. Ini karena keterbatasan lahan. Sehingga pemanfaatannya pun untuk masyarakat umum,” ucapnya.

Dua usulan tadi, lanjutnya, diharapkan dapat diputuskan sesegera mungkin. Ini karena kewenangan kehutanan saat ini, berada di pemerintah provinsi. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *