Tak Berkategori  

Kapolres Bikin ’Jus’ dari Bahan Ekstasi dan H5

BINTANBUYU – Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan jajarannya membikin ’jus’ dari bahan pil ekstasi (narkotika) dan psikotropika happy five, Senin (8/6). Tindakan penghancuran dengan alat blender tersebut, merupakan pemusnahan barang bukti dari penangkapan dua orang tersangka.

Kapolres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti 55 butir pil ekstasi dan happy five, dengan cara diblender oleh petugas Satres Narkoba Polres Bintan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Senin (8/6). Barang bukti dari dua tersangka berinisial SH (23) dan OR (30) itu dimusnahkan di depan tersangka, dan disaksikan Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo dan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias dan jajaran.

Pada saat memberikan keterangan pers, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, pada saat melakukan penangkapan, tersangka dan anggota kepolisian harus kejar-kejaran. Tersangka SH sempat meloloskan diri.

”Sempat kabur hingga 25 Km. Tapi berhasil kita amankan di depan Hotel Citra Tanjungpinang,” terang Bambang.

Dari keterangan tersangka SH, lanjut Bambang, tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan. Kemudian polisi meringkus tersangka OR di Jalan Sri Serai, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

”Barang itu dari OR, yang berasal dari orang Tanjung Balai yang tinggal di Malaysia,” terangnya.

Dari 55 butir barang bukti yang dimusnahkan itu, terdapat pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 7,99 gram. Dan psikotropika sebanyak 30 butir dengan berat 6,3 gram. Sedangkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 20 butir seberat 5,85 gram dan psikotropika jenis happy five sebanyak 10 butir seberat 2,1 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di sidang Pengadilan Negeri.

Pada saat pemusnahan, dua tersangka (SH dan OR) hanya pasrah melihat barang haram miliknya dimusnahkan petugas. Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentangpsikotropika.

”Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, dan maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Bambang. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *