BINTAN – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan kembali menerima laporan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Bahkan ada tiga perusahaan yang merumahkan karyawan dengan pengurangan jam kerja. Sebelumnya, ada 21 perusahaan yang melaporkan kepada Disnaker, untuk melakukan PHK maupun merumahkan karyawannya.
”Kita baru terima laporan tentang PHK dan perusahaan yang merumahkan karyawan dengan pengurangan jam kerja. Ada 6 perusahaan yang terbaru. Ada yang di Lagoi, ada yang di Lobam,” kata Indra Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, kemarin. Tiga dari enam perusahaan tersebut, kata Indra Hidayat mengambil kebijakan merumahkan karyawan dengan pengurangan jam kerja. Sedangkan tiga perusahaan lagi, melakukan PHK terhadap karyawannya.
”Jadi, angka PHK maupun karyawan yang dirumahkan di Bintan akibat dampak pandemi Covid-19, kembali bertambah,” ujarnya.
Terhitung Januari 2020 sampai Mei 2020, sebut Indra Hidayat, terdapat 27 perusahaan dengan total 2.979 orang pekerja, yang terkena dampak pandemi Covid- 19. Dari jumlah itu, 909 orang pekerja terkena PHK, dan 2.070 orang pekerja dirumahkan oleh perusahaannya.
”Kita berharap dengan program new normal yang akan diberlakukan oleh pemerintah, bisa membangkitkan kembali sektor pariwisata dan industri di Bintan. Sehingga bisa membuka peluang kerja bagi karyawan yang terkena PHK, serta memberikan peluang kerja bagi masyarakat Bintan pada umumnya,” harap Indra Hidayat. (fre)